DPRD Kota Mojokerto Menetapkan Dua Peraturan Tatib, Salah Satunya Tatib Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dua peraturan DPRD Kota Mojokerto itu sebelumnya telah dilakukan pembahasan internal DPRD selama tiga hari (27-30 Januari 2020).

IM.com – Dua peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto dan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota sisa masa jabatan akhirnya disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto Rabu (4/3/2020)

Materi dua peraturan DPRD Kota Mojokerto itu sebelumnya telah dilakukan pembahasan internal DPRD selama tiga hari (27-30 Januari 2020).

Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan dprd yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto.

“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua rancangan peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi peraturan DPRD” imbuh Sunarto, Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tat tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya” tambah Sunarto.

Selanjutnya peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto. (uyo)

66

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini