IM.com – Virus corona (Covid-19) yang kian mewabah memaksa pemerintah merencanakan kebijakan lockdown (penutupan wilayah). Meskipun prosedur dan aturan yang sedang disiapkan pemerintah pusat masih sebatas isolasi pada wilayah tertentu.
Kebijakan lockdown ini diambil setelah banyaknya desakan dari pemerintah daerah. Namun permintaan lockdown dari pemda ke pusat itu tidak dibarengi dengan format dan aturan yang jelas.
“Makanya, di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Bagaimana prosedur dan syaratnya, apa yang dilarang dilakukan, itu yang sedang disiapkan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Namun Mahfud menegaskan, kebijakan lockdown ini hanya akan diberlakukan berbasisi kewilayahan, bukan secara nasional. Artinya, warga di suatu wilayah yang dianggap rawan dan banyak terdapat kasus positif serta PDP virus corona dilarang keluar masuk atau dibatasi ruang geraknya di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, prosedur lockdown harus mempertimbangkan sejumlah hal penting lainnya. Ia mencontohkan, lockdown tidak boleh menutup jalan untuk kendaraan yang membawa bahan-bahan pokok.
Sebab bagaimanapaun, warga masih butuh memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah virus corona. Misalnya, lanjut Mahfud, hilir mudik kendaraan pengangkut bahan pokok di darat maupun laut, tetap harus bisa beroperasi di wilayah yang di-lockdown.
“Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya,” ujar Mahfud.
Selain itu, pusat perbelanjaan seperti supermarket dan pasar yang menjual bahan-bahan pokok juga tidak boleh ditutup. Meskipun nanti akan dilakukan pengetatan pengawasan.
“Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah,” tandas mantan Ketua MK ini.
Sementara data terbaru penyebaran virus corona (Covid-19) pada Jumat (27/3/2020) masih menunjukkan tingginya penambahan pasien baru dari kasus positif Covid-19 maupun kematian. Secara nasional data yang dilansir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan ada tambahan 153 kasus baru pada hari ini.
Dengan demikian, total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat dari 893 menjadi 1.046 pasien per 27 Maret 2020. Di sisi lain, sebanyak 46 pasien Covid-19 di Indonesia telah dinyatakan sembuh.
Sementara 913 pasien lainnya hingga kini masih berstatus dalam perawatan. Peningkatan juga terjadi pada data kematian akibat pasien Covid-19 yang bertambah sembilan jiwa pada hari ini. Penambahan itu membuat angka kematian pasien Covid-19 di Indonesia menjadi 87 jiwa per hari ini.
Khusus di wilayah Jawa Timur, data yang dilansir Pemprov Jatim di situs www.infocovid19.jatimprov.go.id, Jumat (27/3/2020) menunjukkan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 3.781 kasus, PDP 267 orang.
Adapun jumlah positif corona tercatat sebanyak 66 kasus. Namun angka kesembuhan (8 orang) lebih besar dibanding yang meninggal dunia (4 orang). (im)