IM.com –DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Wesesa, Senin (09/03-2020) siang. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Subandi ini penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap dua raperda dan penyampaian nota penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap raperda kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Rapat paripurna dengan tiga materi ini diikuti Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan kepala OPD atau yang mewakili termasuk jajaran forkompinda.
Raperda tentang perubahan peraturan daerah nome 5 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum dan raperda rencana pembangunan industry Kabupaten Mojokerto tahun 2020 – 2040. Penyampain nota penjelasan DPDR Kabupaten Mojokerto terhadap raperda kesetaraan gender dalam pembagunan daerah
Bupati Mojokerto dalam nota penjelasan raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto tahun 2020 – 2040 menyebutkan, rancangan tersebut sudah selaras dengan kiprah pemerintah pusat dan daerah.
“Indusri merupakan pilar ekonomi yang memiliki kiprah penting bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mendorong industri secara utuh. Untuk penataan sektor indsutri di Kabupaten Mojokerto sudah searah dengan arah pembangunan nasional,” terang Pungkasiadi.
Sedangkan raperda restribusi jasa umum, lanjut Pungkasiadi, secara garis besar terkait pada restribusi pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan.
Restribusi pelayanan kesehatan terdiri dari perubahan objek dan besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Dr. Soekandar Mojosari dan RA Basuni Gedeg. Selain itu juga perubahan objek dan besaran tarif untuk puskesmas dan pengobatan tradisional. Serta penembahan objek restribusi baru laboraterium.
Sementara tera dan tera ulang serta pasar, merupakan tindaklanjut Kementerian Perdagangan yang mencakup alat-ukur,takar timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang. (uyo)