Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengekspose tersangka MJ (29) dan barang bukti bisnis prosttusi dengan layanan seks threesome di Hotel Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto.

IM.com – Ditreskrimum Polda Jatim membongkar bisnis prostitusi yang dijalankan pasangan suami istri di Kota Mojokerto. Tersangka MJ (29) bersama istrinya ditangkap di saat memberikan layanan seks threesome (bertiga) sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya.

Pasutri penjaja layanan seks threesome itu dibekuk di hotel Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto pada Kamis malam (26/3/2020) sekitar pukul 21.30. Sebelum tertangkap, tersangka telah lima kali melakukan hubungan seks threesome ini dengan istri dan pelanggannya.

“Suaminya ini menjual istrinya, untuk dijual ke lelaki lain dan mereka melakukan perbuatan asusila bersama-sama,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie, Kamis (2/4/2020).

Dalam menjalankan bisnis esek-esek ini, MJ memanfaatkan jejaring sosial. Tersangka menarik pelanggan melalui medsos dengan menawarkan layanan seks threesome dengan tarif Rp 2 juta sekali main.

Usai menjalin kesepakatan, pelaku melanjutkan transaksi dengan pelanggannya melalui whatsapp maupun telepon. Mereka kemudian mengadakan janji bertemu dengan pelanggannya di tempat yang sudah ditentukan pelaku.

“Tempatnya berganti-ganti di beberapa daerah. yang terakhir mengadakan kegiatan seksual Mojokerto dengan tarif Rp. 2 juta rupiah sekali main,”.ujar Kombes Pol Pitra.

Selain keuntungan materi, pelaku juga memanfaatkan paktik prostitusi ini untuk memenuhi fantasi seksualnya. Pelaku selalu merekam setiap hubungan seks Threesome dengan pelanggannya.

“Pelaku sudah melakukan praktik asusila ini sejak 2016,” ujar Kombes Pol Pitra.

Pelakunya kini sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut berikut beberapa barang bukti diantaranya. Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2 juta, 2 buah HP, 1 buah celana dalam wanita warna ungu, BH, 1 satu) buah celana dalam pria warna hitam dan Bill Hotel.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (im)

125

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini