Pelayanan di Kantor Samsat Mojokerto.

IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 3 April sampai 31 Mei 2020. Program pemutihan ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19).

Pemutihan sanksi denda itu hanya berlaku untuk kendaraan yang belum melewati masa lima tahunan ganti STNK. Atau dengan kata lain, hanya kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 yang bisa mendapatkan pembebasan sanksi pembayaran denda pajak dan BBNKB.

“Kebijakan penghapusan denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan. Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya,” kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno, Jumat (3/4/2020).

Selian pembebasan denda, Dispenda juga memberikan kemudahan lain bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak secara online. Pembayaran online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) bisa dilakukan untuk keterlambatan dalam kurun lima tahun terakhir sepanjang periode yang telah ditetapkan, 3 April-31 Mei 2020.

“Sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+ 6 bulan. Kini PPOB bisa dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir kecuali cetak STNK,” ujar Boedi.

Ada tujuh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai indomaret, alfamart, griyabayar BTN, tokopedia, link aja, e-Samsat hingga Samsat Online Nasional.

Kebijakan ini, lanjut Boedi, dilakukan untuk memberikan keringanan pada masyarakat di tengah wabah Covid-19. Selain itu juga untuk memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.

Adapun layanan Samsat Induk se-Jatim untuk pembayaran manual juga masih beroperasi seperti biasa di 46 titik . Antara lain 20 titik layanan drive thru yang tetap buka.

“Layanan ini sudah memenuhi protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan,” tandas Boedi.

Hanya, jam buka layanan pembayaran manual ini dipangkas. Layanan di kantor Samsat Induk maupun Drive Thru hanya buka pada jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Apalagi memang ada penurunan pengunjung yang datang ke layanan kita sejak ada wabah Covid-19. Biasanya kita menerima rata-rata 62 ribu orang per hari di seluruh Jawa Timur, sekarang hanya 22 ribu,” ungkap Boedi.

Walau demikian, capaian pendapatan dari pajak kendaraan masih tergolong tinggi, bahkan melewati target. Itu terutama datang dari pembayaran pajak melalui layanan online (PPOB).

Sepanjang bulan Maret saja, total capaian pendapatan dari pembayaran online mencapai Rp 12 miliar. Penerimaan itu berasal dari pembayaran pajak 21 ribu orang.

“Biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari ada Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” jelasnya.

Dispenda mencatat, per triwulan pertama tahun 2020 ini capaian pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 trilliun atau 26,6 persen. (im)

508

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini