Korban, Lilis Setyowati (40), warga Dusun Sengon, Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, terbaring di rumah sakit dengan luka di kedua tangan dan hidung.

IM.com – Seorang ibu rumah tangga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya. Pelaku, M Yaudik (34) melarikan diri usai memukuli istrinya, Lilis Setyowati (40) di Jalan Raya Ds. Medali Kec. Puri Kab. Mojokerto, Senin (13/4/2020).

Pada hari yang sama, korban Lilis melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa dirinya ini ke Polres Mojokerto. Dalam laporan nomor LP.B/80/IV/2020/Jatim/Res Mjk itu, korban menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpanya.

Ketika itu, korban asal Dusun Sengon, Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu, Mojokerto sedang dalam perjalanan berangkat kerja. Ketika sampai di Jalan Raya Desa Medali Kecamatan Puri, Mojokerto sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendadak dihadang pelaku.

Sempat terjadi adu mulut di antara keduanya. Dalam cekcok itu, korban mengatakan tidak lagi menyayangi pelaku sebagai suaminya.

Pernyataan korban ini rupanya yang memancing amarah pelaku hingga kalap. Karena emosi memuncak, pelaku yang membawa senjata tajam sontak menyayat dan menusuk korban.

Akibat tusukan itu, korban mengalami luka di kedua tangannya dan bagian punggung.

Bukan hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban. Akibatnya, hidung korban terluka cukup parah.

Beruntung, seketika itu ada beberapa orang yang melihat kejadian langsung menghampiri korban. Di antaranya dua saksi mata, Abdul Majid (58), warga Dusun Pesantren RT.12 RW.5 Desa Medali Kecamatan Puri, serta seorang pedagang Samsul (60) yang juga warga setempat.

Kedatangan dua orang ini membuat pelaku sontak kabur. Saat ini, polisi masih memburu pelaku.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi. Beberapa barang bukti seperti sebilah pisau dapur terdapat bercak darah yang digunakan pelaku untuk menyakiti korban diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (im)

224

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini