IM.com – Nurul Huda (26), diringkus polisi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kamis (6/4/2017). Pemuda asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo itu kedapatan membawa satu klip narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Huda diringkus Unit Reskrim Polsek Dlanggu di jalan masuk Desa Segunung sekitar pukul 13.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.”Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dlanggu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Sutarto kepada wartawan.
Meski belum terbukti sebagai pengedar, kata Sutarto, Huda bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diduga sebagai perantara jual-beli sabu.”Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)