Peralatan yang dipakai pelaku curanmor

IM.com – Baru dua bulan bebas dari penjara, Cipto Zulianto alias Panjul (28) kembali berulah di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pria asal Boyolali, Jawa Tengah ini diringkus tak lama setelah mencuri sepeda motor di rumah makan.

Panjul menjalankan aksinya di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Bangsal, Rabu (4/4) sekitar pukul 15.30 Wib. Menggunakan kunci T, residivis asal Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali ini mencuri motor Yamaha Mio Soul GT milik Hendra Purbo (21), warga Perumahan Puri Asri, Kecamatan Puri yang sedang makan di rumah makan tersebut.

Sadar motornya telah raib, korban pun melapor ke polisi. Setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi, tim Unit Resmob wilayah barat melakukan penyisiran ke arah kaburnya pelaku, yakni ke Kecamatan Dalnggu.

Benar saja, belum sampai satu jam dari kejadian, tim memergoki pelaku sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Ciri-ciri motor tersebut mirip dengan milik korban. Petugas pun melakukan penyergapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati pelaku membawa kunci T serta tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto.

Oleh petugas, lanjut Sutarto, pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa. Polisi juga menyita barang bukti berupa motor hasil curian, sebuah kunci T, dan 5 mata kunci.

Usut punya usut, ternyata Panjul bukan wajah baru di dunia kriminal. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan dua kali diringkus atas kasus pencurian hewan (curwan). “Pelaku ini sudah dua kali masuk lapas di Jawa Tengah. Dia baru dua bulan bebas dari lapas,” ungkap Sutarto.

Akibat perbuatannya, Panjul bakal kembali merasakan dinginnya sel di lapas. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandas Sutarto.(kus/uyo)

684

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini