Memakai rompi tahanan warna orange Kades dan Kaur Umum Balongwono digiring keluar kantor Kjari Mojokerto menuju Lapas Klas IIB Mojokerto

IM.com – Kejaksaan Negeri Mojokerto melakukan penahanan Kepala Desa dan Kepala Urusan Umum Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/4-2017). Kedua tersangka yang menjalani sebagai tahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto itu, Muchammad Muchlis dan Machmud.

Muchammad Muchlis dan Machmud diduga melakukan korupsi dana penyewaan tanah kas desa (TKD) seluas 12 hektare pada tahun 2014-2017. Akibat ulahnya itu, negara mengalami kerugian Rp 363 juta.

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Fathur Rahman kepada wartawan, kasus hukum ini berawal tahun 2014 mengenai lelang sewa TKD ke pihak ke tiga. Tersangka menyewakan lahan TKD seluas 12 hektar selama tiga tahun (2014-2017)

TKD tersebut dijadikan lahan galian C untuk dikeruk tanah uruknya oleh penyewa. Namun, uang hasil penyewaan tak disetorkan ke kas desa. ” Hasil sewa digunakan untuk pribadi, seharusnya sesuai ketentuan perundangan masuk ke APBDes sebelum dimanfaatkan,” kata Fathur Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Fathur, uang hasil korupsi itu tak dinikmati sendiri. Dana ratusan juta itu diduga dibagikan-bagikan kepada 27 orang lainnya dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balongwono. “Kami lihat saja nanti hasil persidangan karena itu pengakuan sepihak tersangka,” terangnya.

Sementara, lanjut Fathur, hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara Rp 363 juta,” tandasnya.

Penahanan Muchlis dan Machmud siang ini, kata Fathur, dilakukan agar kedua tersangka tak mengintervensi keterangan para saksi.”Karena yang bersangkutan mempunyai kekuasaan di situ (Desa Balongwono), kami khawatir yang bersangkutan mempengaruhi saksi kasus ini,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, tambah Fathur, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Muchlis dan Machmud digiring ke dalam mobil yang mengantarkan keduanya ke Lapas Klas IIB Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya memakai rompi tahanan warna orange. Sebelumnya, kedua pejabat Desa Balongwono itu menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam di ruangan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. (bud/uyo)

87

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini