DPRD Kota Mojokerto Selaraskan 3 Raperda Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Ketiga raperda yakni tentang Pengelolaan Sampah; Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha; serta Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga.

IM.com – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota akhir tahun anggaran 2019. Ada 16 poin rekomendasi yang dibacakan juru bicara Riza Ibnu Yulianto S.E di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto pada Selasa (28/04-2020).

Poin pada program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan, rekomendasi legislative ini minta kepada Pemkot Mojokerto penataan PKL. Bila tidak ditangani serius dan konsisten akan menimbulkan permasalahan bagi keamanan dan kenyamanan warga Kota Mojokerto.

Poin pada program ketenagakerjaan, yakni meningkatkan potensi peluang kerja dengan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja bagi pencari kerja. Apalagi masih rendahnya kepedulian dan partisipasi perusahaan terhadap penerapan sistem pengupahan dan jaminan sosial.

Sementara poin pertanahan terdapat beberapa kasus sengketa pertanahan di Kota Mojokerto. Kasus pertanahan ini timbul karena adanya klaim, pengaduan, keberatan dari masyarakat.

Sedangkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kuota pensertifikatan yang diberikan BPN kepada masing-masing kelurahan di Kota Mojokerto tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Lingkungan Hidup. Poin ini volume sampah di Kota Mojokerto semakin meningkat volumenya yang tidak sebanding dengan luas lahan TPA. Penambahan luas lahan TPA hendaknya jangan dijadikan satu-satunya solusi untuk mengatasi hal ini.

Perlu ada langkah-langkah inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti membangun Pusat Daur Ulang Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah 3R (reduce, reuse, recycle) atau TPS3R, pengurangan sampah organik dengan BSFL (Black Soldier Fly Larva), rumah kompos, pengelolaan sampah di pasar, Sistem SWAT (Solid Waste Transportation).

Semakin banyaknya masyarakat yang memasang PJU liar tanpa ada standart pemasangan dengan melakukan penyambungan langsung tanpa MCB. Pemasangan tanpa pembatas ini jika ada trouble akan berakibat pada jaringan PJU.

Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada poin ini rekomendasi DPRD yaitu masih rendahnya inisiatif wajib KTP untuk melakukan perekaman KTP elektronik, khususnya pemula. Dan data ganda penduduk yang menyebabkan database kependudukan invalid. Kelahiran anak tanpa perkawinan resmi, sehingga enggan untuk mengurus akte kelahiran. Termasuk perkawinan non muslim yang belum dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Rekomendasi DPRD terkait Pemerintahan, masih minimnya terobosan kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam mengatasi permasalahan kewilayahan. Perlu dipertimbangan lurah yang menjabat lebih dari 5 tahun. Untuk dipertimbangkan lulusan IPDN ditempatkan di kelurahan. Mulai kepala seksi, sekretaris kelurahan, dan lurah.

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, belum adanya perda dan perwali petunjuk teknis pemrosesan izin pemanfaatan ruang. Banyaknya pengusaha tidak tertib dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Keengganan masyarakat menggunakan aplikasi padahal saat ini pengajuan izin melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Belum sinkron antara sistem OSS dengan si Mojo bilamana dikolaborasikan dengan Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.

Ada pasar modern yang tidak mempunyai izin tetapi masih tetap beroperasi menjalankan usahanya sampai saat ini. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menimbulkan banyak keluhan masyarakat, khususnya terhadap perizinan.

Pengawasan. Poin ini belum optimalnya implementasi SPIP di Tingkat Pemerintah Kota dan OPD. Keterbatasan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan program pengawasan. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya dapat segera memenuhi kebutuhan jumlah dan kualitas SDM ini.

Rekomendasi pada poin Kepegawaian, bahwa belum terakomodirnya kebutuhan pendidikan dan pelatihan secara keseluruhan untuk peningkatan kompetensi PNS yang dapat menghambat terciptanya aparatur yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Masih ada jabatan yang tidak ada pejabatnya yang diisi pelaksana tugas (Plt). Sementara Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Bidang Fisik atau Infrastruktur rekomendasi ini mengurai proyek tahun 2019, ada beberapa pekerjaan fisik yang mengalami putus kontrak dikarenakan selesai 100 prosen. Pekerjaan tersebut saluran dan drainase yang berdampak langsung kepada masyarakat

Dampak dari sisa material pekerjaan yang putus kontrak seperti penumpukan (box culvert) yang belum terpakai berada di tepi jalan – jalan protokol Kota Mojokerto sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.

Penangangan terhadap dampak pekerjaan yang putus kontrak harus menjadi prioritas untuk segera direalisasikan. Apalagi Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas PUPR telah melakukan upaya perbaikan dengan menggunakan Dana Pemeliharaan saluran SDA.

Dari hasil konsultasi yang sudah dilakukan DPRD Kota Mojokerto dan beberapa pihak terkait dari Pemerintah Kota Mojokerto ke BPKP dan LKPP, bahwa penggunaan Dana Pemeliharaan untuk pekerjaan yang putus kontrak merupakan pelanggaran berat dikarenakan adanya penyebrangan dari belanja barang ke belanja modal dalam hal ini sudah ada perbedaan obyek.

Pergeseran penting sifatnya harus dilakukan untuk legal standing. Hal tersebut menjadikan resiko tidak mendapatkan opini WTP. Dan Yang perlu menjadi atensi adalah jangan sampai ada kerugian negara, karena di Kota Mojokerto bentuknya Deskresi untuk kepetingan masyarakat yang bersifat segera.

Banyaknya pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari musrenbang kelurahan dan pokok – pokok pikiran DPRD yang belum terlaksana. Lemahnya Perencanaan dapat dilihat dari banyaknya pekerjaan yang putus kontrak, seharusnya perencanaan OPD atau Pengguna Anggaran bisa dimulai sejak ditetapkannya dokumen KUA – PPAS dan ketika dokumen KUA – PPAS tersebut sudah bisa disahkan,

Pada hari itu juga semua OPD sudah bisa merencanakan Renjanya agar bisa segera merencanakan perencanaan secara umum untuk dijadikan bahan RKA. Jika hal ini tertib dilakukan, maka tidak akan terjadi keterlambatan. Untuk itu kedepannya diharapkan  dokumen perencanaan kegiatan dapat disiapkan lebih awal.

Untuk pelaksanaan pekerjaan penanggulangan banjir di Kota Mojokerto harus tetap menjadi skala prioritas. Salah satunya terkait Keberlangsungan Rumah Pompa Air juga harus menjadi atensi meskipun wewenang terkait operasional Rumah Pompa Air kewenangan BBWS.

Terutama untuk ketersediaan bahan bakar bagi Rumah Pompa Air banyak kekurangan dan dikeluhkan masyarakat. Terkait hal tersebut diharapkan Pemerintah Kota Mojokerto dapat terus melakukan koordinasi yang intensif dengan BBWS terkait operasional Rumah Pompa Air.

Penataan dan revitalisasi pasar tradisional untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan para pembeli dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil memang sangat dibutuhkan.

Di wilayah-wilayah perbatasan Kota Mojokerto dengan wilayah Kabupaten Mojokerto hendaknya diberi tanda batas yang jelas. Adanya ketidaksesuaian antara domisili seseorang atau badan yang secara administratif ikut Kota Mojokerto tetapi secara lokasi peta wilayah ikut Kabupaten Mojokerto, atau sebaliknya,

Bidang Keuangan pada tahun 2019 realisasi Pendapatan  Daerah Kota Mojokerto sebesar 94 prosen dari target yang dianggarkan. Pencapaian Pendapatan Daerah yang tidak mencapai target ini dikarenakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto hanya sebesar 92,17 prosen dan realisasi Dana Perimbangan hanya sebesar 91,57 prosen.

Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dalam penerapan PPDB kebijakan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto harus memperhatikan keberadaan sekolah-sekolah swasta yang justru dapat mematikan keberlangsungan hidup sekolah swasta yang ada.

Pemkot Mojokerto hendaknya memperhatikan keadaan sarana dan prasarana sekolah. Harus dilakukan perawatan yang berkelanjutan terhadap fasilitas bangunan sekolah.

Bidang Kesehatan karena dalam satu wadah, Dinas Kesehatan hendaknya ikut berperan aktif dalam membesarkan Rumah Sakit Umum Daerah utamanya dalam hal menambah okupansi jumlah pasien. Untuk itu diperlukan sinergitas yang baik antara Dinas Kesehatan dan RSUD.

Perlu ada perhatian dan sistem pengawasan yang baik terhadap keberadaan beberapa puskesmas pembantu yang ada oleh Dinas Kesehatan, karena selama ini fungsi dan perannya belum maksimal utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pembentukan PIK-R di kota Mojokerto dirasa belum maksimal bahkan terkesan tidak ada, hal ini ditandai belum bisa dirasakannya manfaat dari berdirinya PIK-R itu sendiri padahal bila diperankan dengan baik manfaat yang bisa diambil akan sangat banyak.

Bidang Sosial Diperlukan pendataan ulang secara komphehensif penerima bantuan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Selama ini masih banyak penerima bantuan di beberapa kelurahan tidak tepat sasaran, Pada capaian Indikator Makro Ekonomi salah satu ukuran keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah tingkat pertumbuhan ekonominya, dengan asumsi bahwa pertumbuhan yang tinggi akan menyerap tenaga kerja yang tinggi.

Kondisi ini secara umum disebabkan semakin berkurangnya lahan untuk sektor pertanian, karena lahan yang ada sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk sektor real properti maupun industri. (uyo/adv)

74

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini