Wali Kota Ning Ita Berikan Kelonggaran Jam Operasional PKL
Perpanjangan jam operasional tersebut, disampaikan pada forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Selasa (5/5/2020).

IM.com – Polemik terkait pembatasan jam malam yang dinilai terlalu dini oleh pedagang kaki lima (PKL), akhirnya terjawab. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit. Perpanjangan jam operasional tersebut, disampaikan pada forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Selasa (5/5/2020).

Dengan didampingi Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Kapolresta AKBP Bogiek Sugiyarto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, forum silaturahmi bersama PKL menghasilkan sebuah kesepakatan, bahwa para pedagang diperbolehkan berjualan melebihi jam malam yang telah ditetapkan pada surat edaran wali kota, yakni hingga pukul 21.00 wib. Namun, dengan persyaratan yang harus ditaati bersama.

“Kami memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit, tapi dengan syarat mereka harus mentaati protokoler kesehatan. Harus memakai masker, tidak menyediakan tempat duduk dan meja. Dan hanya melayani take away atau dibungkus saja. Kami mohon dan kami minta, tolong terapkan protokol kesehatan. Jangan layanani di tempat, tapi dibawa pulang. Supaya tidak ada kerumunan,” jelas Ning Ita.

Penerapan jam malam yang sesuai dengan surat edaran pada pukul 19.00 wib lanjut Ning Ita, bukan dimaksudkan untuk menyulitkan para pedagang harian yang selama ini menggantungkan hidupnya.

Namun, pembatasan jam malam tersebut tidak lebih untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi diseluruh daerah. “Keputusan ini, dibuat untuk melindungi warga Mojokerto. Tidak ada maksud untuk menyusahkan warga,” tegasnya.

Perpanjangan jam operasional bagi para pedagang tersebut, tertuang dalam penandatangan bersama. Dimana, para PKL wajib mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut pun disambut baik oleh Mardianto Efendi, salah satu perwakilan pedagang kaki lima yang turut hadir dalam forum silaturahmi. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang telah memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk berjualan lebih lama hingga pukul 21.00 wib,” katanya.

Melalui kesepakatan tersebut lanjut Mardianto Efendi, ia berjanji dan akan menyampaikan dengan tegas kepada seluruh para PKL yang berjualan untuk mentaati semua persyaratan yang telah diterapkan.

“Kami bersedia berjualan hanya take away (dibawa pulang) dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja makan bagi pengunjung. Dan apalagi terjadi pelanggaran, maka kami berhak menerima konsekwensinya dengan menutup warung tidak berjualan lagi,” tegasnya. (uyo)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini