IM.com– Tim Gugus Tugas (Covid-19) Kabupaten Mojokerto dipimpin Bupati Pungkasiadi, melakukan razia sekaligus rapid test di tempat (on the spot) kepada 338 orang warga masyarakat yang kedapatan nongkrong dan kluyuran di atas pukul 21.00 WIB. Rapid test dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dini hari (16-17 Mei 2020) di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.
Bupati Pungkasiadi saat memimpin razia mengatakan bahwa tindakan ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan penerapan jam malam sesuai imbauan pemerintah yang telah disampaikan.
“Masyarakat harus disiplin. Ini sudah di atas jam 9 malam, seharusnya mereka sudah di rumah. Maka dari itu kita langsung rapid test one the spot. Ini untuk mensterilisasi agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya di lokasi.
Adapun detail dari hasil closing rapid test resmi yang didapat adalah, meja 1 dengan 66 pcs (hasil nonreaktif), meja 2 dengan 65 pcs (hasil nonreaktif), meja 3 dengan 80 pcs (hasil nonreaktif), meja 4 dengan 67 pcs (hasil nonreaktif) dan meja 5 dengan 60 pcs (hasil nonreaktif).
Sebelum sidak, bupati yang juga didampingi jajaran Forkopimda antara lain Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kajari Mojokerto Hari Wahyudi, Sekdakab Herry Suwito serta OPD terkait, terlebih dahulu melaksanakan apel bersama di halaman Kantor Bupati.
Dalam arahan apel, Bupati Pungkasiadi menegaskan bahwa sidak dimaksudkan untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Ini mengingat kurva pasien positif terpantau mengalami peningkatan, dimana data terakhir mencatat sudah ada 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kita kemarin sudah mengeluarkan SE pemberlakuan jam malam dengan tetap mempertimbangkan perekonomian masyakat yang sudah disepakati. Sehingga perlu kita tingkatkan kedisiplinan untuk seluruh masyarakat yang melanggar penerapan pemberlakuan jam malam,” kata bupati saat apel.
Kapolres Mojokerto juga mengimbau kepada seluruh petugas yang melakukan sidak dan pemeriksaan, untuk tetap menekankan perilaku yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kita sebagai pelayan masyarakat, jangan lupa untuk memperlakukan masyarakat dengan humanis, ramah, sopan, mengingatkan dengan baik, mengarahkan dengan santun sehingga tidak menimbulkan keresahan,” pesan Kapolres Mojokerto. (uyo)