Direktur RSUD dr Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sugeng Mulyadi (kiri).

IM.com – RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto akhirnya mengembalikan uang Rp 3 juta untuk pemulasaraan jenazah yang dibayarkan keluarga PDP corona yang meninggal dunia. Pengembalian uang itu dilakukan setelah pihak keluarga menyebar video rekaman saat mereka menyerahkan uang pembayaran namun tidak diberikan kwitansi oleh pegawai RSUD BLUD Pemkot tersebut.

Video yang menyebar di jejaring sosial mempertontonkan seorang petugas kamar jenazah meminta uang Rp 3 juta untuk biaya pemakaman kepada keluarga pasien. Permintaan tu disertai ancaman tidak akan memakamkan pasien inisial JSH (60).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 Mei 2020 lalu, satu jam setelah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona JSH meninggal dunia. Saat itu, jenazah sempat tertahan di rumah sakit karena petugas di kamar mayat masih meminta keluarga pasien membayar Rp 3 juta untuk mengurus dan memakamkan jenazah JSH.

Dalam video itu, keluarga pasien asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg didampingi seorang relawan akhirnya dengan berat hati membayar Rp 3 juta sesuai permintaan pegawai RSUD. Setelah dibayar, jenazah JSH baru diurus dan dimakamkan oleh pihak RSUD.

“Ini pasien dinyatakan PDP oleh pihak rumah sakit, dinas kesehatan oleh petugas medis. Kalau jenazah biasa kita yang bayar ambulance tidak apa-apa mau Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu kami siap,” ungkap relawan pendamping keluarga pasien meluapkan kekesalannya kepada petugas kamar mayat dalam video tersebut.

Tak sampai di situ, dia semakin meluapkan kemarahannya karena petugas kamar mayat tidak memberikan kwitansi pembayara. Ia menuding petugas dan pihak RSUD sengaja mempersulit keluarga pasien yang sedang terkena musibah akibat virus corona.

“Ini masa bencana (Covid-19), kita sudah terkena beban sosial di rumah, jangan menyusahkan orang susah. Rumah sakit dr Wahidin Sudiro Husodo, Bu Walikota tolong diperhatikan. Pokoknya kita minta tanda bukti,” ujarnya pada oknum petugas RSUD.

Video ini tersebar di media sosial karena petugas RSUD tidak segera mengembalikan uang Rp 3 juta yang dibayarkan keluarga pasien. Padahal, petugas kamar mayat tadi sudah mendapat arahan dari atasannya untuk mengembalikan uang tersebut pada Rabu pagi (20/5/2020).

Petugas tersebut memang baru meminta arahan terkait aksi protes keluarga pasien JSH ke atasannya pada esok harinya usai jenazah pasien dimakamkan.

“Benar Rabu pagi 20 Mei 2020 dikonfirmasi, ada aturan dan harus dikembalikan. Anaknya (pasien) sudah dipanggil, tanggal 20 pagi jam 8 untuk disuruh kembalikan karena ada aturannya memang dikembalikan,” kata Direktur RSUD dr Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sugeng Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Soal keterlambatan pembayaran itu, lanjut Sugeng, terjadi karena kesalahpahaman. Sehingga uang pembayaran keluarga pasien baru dikembalikan Jumat (22/5/2020) atau tiga hari usai jenazah JSH dimakamkan.

“Tapi uangnya sudah dikembalikan, pagi tadi. Jadi pagi tadi, sekalian kita memberikan pengertian Covid-19, jadi hari ini keluarga semua ikut rapid test,” ujar Sugeng.

Kelalaian pegawai RSUD terkait aturan juga menjadi pemicu yang meletupkan masalah pungutan biaya pemulasaraan jenazah PDP corona, JSH. Menurut Sugeng, Surat Edaran terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang tata laksana pembiayaan Covid-19 tertanggal 6 April 2020 yang sudah disosialisasikan pihak RSUD belum dipahami oleh semua pegawai.

Ketidaktahuan pegawai itu juga termasuk tentang biaya pemulasaran jenazah PDP corona yang ditanggung oleh pemerintah. Sugeng menganggap, hal itu bisa dimaklumi karena memang yang dipahami pegawai dan petugas RSUD jajaran bawah masih aturan yang lama.

Sebagai informasi, sebelum SE Permenkes terbit, biaya pengurusan jenazah Covid-19 diatur dalam MoU antara Kabupaten dengan Kota Mojokerto. Salah satu klausulnya menyebutkan, pasien luar Kota Mojokerto dikenakan biaya, termasuk pemakaman.

“Jadi kami harus meluruskan SE yang terbaru itu, si pegawai ini (petugas kamar mayat) menggunakan aturan yang lama,” tandas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan, pasien JSH masih berstatus PDP. Pasien laki-laki berusia 60 tahun itu dirujuk dari RS Hasanah, Kota Mojokerto pada Selasa petang (19/5/2020) dengan kondisi sakit pneumonia dan diabetes.

“Tetapi setelah dirapid test hasilnya negatif,” ungkap Sugeng.

Pasien rencananya akan dites swab PCR pada 20 Mei 2020. Namun keburu meninggal dunia pada 19 Mei 2020.

“Pukul 18.00 WIB kondisinya buruk dan meninggal belum sempat diambil sampel swab,” ungkap Sugeng.

Sementara keluarga pasien yang menjalani rapid test Jumat ada 4 orang. Mereka adalah istri, anak, menantu serta cucu dari pasien. (im)

186

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini