IM.com – Dua karyawan pabrik bioethanol PT Energi Agro Nusantara (Enero), Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menjadi tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 pekerja. Satu tersangka menjabat supervisor di divisi biogas plant PT Enero dan seorang lainnya tewas akibat keracuanan gas berbahaya.
“Tersangka M (Misbah) jabatannya supervisor di bagian biogas plant. Kalau tersangka yang meninggal dunia inisial B (Beni Tri Sucahyo) jabatannya foreman,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi, Rabu (10/6/2020).
Tersangka Misbah dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan status tersangka Beni batal demi hukum karena meninggal dunia.
“Tersangka M tidak kami tahan karena kooperatif. Selain itu, masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Sodik.
Sodik menjelaskan, M dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa pekan lalu (2/6/2020). Penetapan tersangka, lanjut Sodik, berdasarkan alat bukti berupa surat dan keterangan saksi.
“Kami tetapkan tersangka karena ada hal yang tidak dia kerjakan (kelalaian) yang menimbulkan kejadian itu (kecelakaan kerja). Apa kelalaiannya, menjadi ranah penyidikan, tidak bisa kami publikasikan,” jelasnya.
Kecelakaan kerja parah di pabrik bioetanol PT Energi Argo Nusantara (Enero), Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Sabtu (11/4/2020) menewaskan tiga pekerja dan dua lainnya syok.
Tiga pekerja tewas akibat menghirup gas beracun yakni Beni Tri Sucahyo, warga Jalan Margitosan RT 011 RW 04 Ds. Gembongan Kec. Gedeg. Kemudian Adhi Bayu Nugraha, warga Dusun Sukosewu, RT 08 RW 02 Desa Gempolkerep Kec. Gedeg. Keduanya pekerja di Divisi Biogas Plant.
Korban meninggal dunia ketiga yakni Rudik, warga Dusun Sukosewu, Desa Gempolkerep, Kec. Gedeg yang bekerja di bagian Helper. Korban tewas karena tercebur ke dalam kolam penampungan limbah.
Sedangkan dua korban yang selamat yakni Mochammad Jainun warga Dsn. Ngudi RT 021 RW 04 Kidul Ds. Gempolkrep, Kecamatan Gedeg. Purnawirawan TNI AD ini merupakan Kepala Satpam PT Enero.
Serta Koirul Hidayat, warga Dusun Gobah, Desa Gembongan, Kec. Gedeg berstatus karyawan. Kedua korban luka ini merupakan saksi mata peristiwa kecelakaan kerja di anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, terdapat gas berbahaya jenis Hidrogen Sulfida (H2S) di dalam kolam pengendapan milik PT Enero. Gas berbahaya hasil penguapan di dalam kolam penampungan itulah yang menjadi salah satu penyebab ketiga korban pingsan saat membersihkan kolam pengendapan.
“Korban pingsan dan terjatuh ke dalam kolam yang berisi lumpur. Korban tersedak lumpur tersebut sehingga gagal nafas dan meninggal dunia. Karena hasil autopsi terdapat lumpur di tubuh korban. Penyebab kematian ketiga korban sama,” papar Sodik. (im)