IM.com ‐‐ Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona, kembali mendapat janji manis dari pemerintah. Mendapat bantuan dalam bentuk subsidi bunga atau margin untuk kredit. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang efektif berlaku pada 1 Mei 2020. Berlaku selama enam bulan.
“Ada lima kriteria yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan bantuan subsidi bunga atau margin kredit PEN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam rilisnya yang diterima inilahmojokerto.com, Kamis (11/06/2020).
Lima kriteria UMKM penerima subsidi bunga atau margin yang tersurat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang pertama, memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020). Ketiga, UMKM tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.
Sementara keempat, UMKM memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Yang terakhir atau kelima, UMKM memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Besaran subsidi bunga/margin, menurut Rahayu, terbagi dalam dua bagian. Pertama, kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta, diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. Subsidi paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Lalu, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta. Diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama, dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Selanjutnya, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama, dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Yang kedua, kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta. Diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama, dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Akan diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama, dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Penghitungan subsidi bunga atau margin, ditambahkan, sesuai besaran subsidi bunga/margin. Dihitung dengan formula: (besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360.
Selain itu, setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar, wajib memperoleh restrukturisasi kredit dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 (satu) akad kredit/pembiayaan.
Setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp500 juta, akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan.
Sedangkan UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dikatakan, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Rahayu, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin. Sedangkan UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi, dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM. (ima)