IM.com – Dua pelaku pembunuhan perempuan sexy yang dibuang di hutan Cangar, Pacet, tergolong raja tega. Hal itu disimpulkan dari tindakan sadis pelaku memukuli korban dengan tongkat besi sembari menjerat lehernya dari belakang menggunakan tali.
Pembunuhan ini dipicu kemarahan salah satu pelaku yang juga tersangka utama dalam kasus ini, Mas’ud Ady Pratama (27) terhadap korban Vina Aisyah Pratiwi (21) karena masalah hutang piutang yang sudah menyangkut sejak Januari 2020. Puncaknya, tersangka Mas’ud berniat membunuh korban jika perempuan yang masih sahabat pelaku itu tak mau membayar hutangnya saat penagihan kedua.
Rencana pembunuhan disusun pelaku di warung kopi Mantri 321, tempat kerja temannya, Rifat Rizatur Rizan (20) pada Minggu (21/6/2020). Warga Brngin Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo itu juga mengajak Rifat untuk membahas dan mengeksekusi rencana pembunhannya terhadap Vina.
Kedua pelaku mematangkan rencana untuk menagih hutang pada Selasa (23/3/2020). Meeka sepakat akan membunuh serta merampas semua harta korban jika tidak mau membayar hutangnya.
“Korban selalu meminjam kepada pelaku (Mas’ud) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi di Mapolres, Jumat (26/6/2020).
Kemudian pada Selasa 23 Juni 2020, kedua pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan mobil Daihatsu Ayla nopol W 1502 NU untuk menjalankan rencana jahat itu. Ketika sampai di tol wilayah Singosari, pelaku akhirnya mengeksekusi korban di dalam mobil.
“Peristiwa (pembunuhan) terjadi di wilayah tol Singosari. Saat korban diminta membayar hutang, korban tidak bisa membayar dan akhirnya dilakukan pemukulan oleh tersangka Mas’ud menggunakan tongkat besi,” tutur Dony.
Selanjutnya, tersangka lain Rifat, menutup wajah korban dengan baju dan mencekik lehernya degan tali dari belakang. Sementara Mas’ud terus memukuli kepala korban hingga enam kali.
“Pukulan keras di kepala enam kali mengakibatkan keretakan tengkorak, empat lubang (luka) dan satu robekan di pelipis. Dan saat itu juga, korban menghembuskan nafas terakhir di dalam mobil dalam kondisi berlumuran darah,” ujarnya.
Usai menghabisi nyawa korban, lanjut Dony, kedua tersangka bertukar posisi di dalam mobil. Mas’ud bergeser ke belakang dan giliran Rifat yang di depan mengemudikan mobil menuju arah Kota Batu.
“Tersangka mencari tempat sepi untuk membuang jasad korban. Keduanya (tersangka) sama-sama melakukan eksekusi dan membuang korban,” tandas mantan Kapolres Kota Malang ini.
Jasad korban akhirnya dibuang ke jurang sedalam 20 meter di hutan kawasan Tahura R Soerjo Gajah Mungkur, Cangar, Jalan Raya Pacet-Batu Mojokerto pada Selasa malam. Esok harinya sekitar pukul 15.00 WIB, jasad korban baru ditemukan tak sengaja oleh dua pemuda pengendara motor yang sedang beristirahat dalam perjalanan sambil berswafoto di Tikungan Gajah Mungkur.
Adapun benda-benda yang digunakan untuk menganiaya dan mengeksekusi korban itu sudah disiapkan oleh para tersangka sebelumnya. Benda tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto sebagai barang bukti pembunuhan.
Selain tongkat besi, tali dan baju, barang bukti lain yang disita polisi yakni sarung warna hijau, mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU dan 1 buah hanphone. Adapun barang bukti milik korban yang diamannkan antara lain sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AG 6889 CV, satu handphone merk Iphone, helm dan beberapa lainnya.
“Semua barang bukti sudah kita simpan untuk proses penyidikan dan kita terapkan pada pasal 340 (KUHP),” kata Kapolres. (im)