IM.com – Polresta Mojokerto mendukung penuh penerapan protokol kesehatan ketat pada 17 sektor kegiatan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020. Kepolisian tak segan melakukan tindakan represif dengan tetap memasukkan unsur edukasi kepada pihak yang melanggar pedoman tatanan new normal di tengah pandemi covid-19.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menyatakan, upaya represif itu berlaku hanya jika memang diperlukan. Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan aspek edukasi.
“Seperti misalnya ketika orang tidak memakai masker, dengan pemberian sanksi membersihkan tempat umum atau denda,” kata AKBP Deddu Supriadi dalam jumpa pers bersama Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari di Rumah Rakyat Wali kota Mojokerto, Jalan Hayam Wuruk, Selasa (14/7/2020).
Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019. (Baca: Pelanggar Protokol Kesehatan New Normal di Kota Mojokerto Didenda Rp 200 Ribu).
Kapolres bersama Kodim 0815 yang menjadi bagian dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Mojokerto menyatakan komitmennya mengawal pelaksanaan Perwali tersebut.
“Kami bersama TNI siap melakukan pengawalan dan penerapan realisasi perwali tersebut, tentunya dengan sosialisasi dan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain tindakan penanganan, lanjut Deddy, kepolisian juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi protokol kesehatan terhadap 17 sektor yang menjadi perhatian Forkopimda. Ada pula upaya promotif dengan melakukan pemberian sertifikasi bila sektor tersebut telah memenuhi protokol kesehatan.
Dukungan penuh dari Polri dan TNI ini disambut antusias oleh Walikota Ika Puspitasari. Ia menyampaikan upaya pemkot untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat yaitu dengan aplikasi Gayatri melalui smartphone masing-masing.
“Dalam satu aplikasi Gayatri, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keunggulan fasilitas kesehatan di Kota Mojokerto. Mulai dari, mendapatkan antrean pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas, terdapat fitur layanan pengingat waktu kontrol bagi pasien yang menderita penyakit, dan masih banyak layanan pendukung lainnya dalam bidang kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat” jelas Ning Ita.
Selain itu Walikota juga meminta peran media di Kota Mojokerto untuk menyebarkan berita yang sifatnya edukatif dan tidak membuat masyarakat panik. Dalam hal ini, lanjutnya, media massa memiliki peran penting.
“Agar masyarakat tidak panik namun tetap waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan,” pungkas walikota yang akrab disapa Ning Ita. (im)