IM.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi penilaian buruk pada penerapan Sistem Merit di birokrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Aspek pengembangan karir yang paling mendapat sorotan karena mendapat nilai terendah 14,6.
Hasil itu berdasar Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit pada birokrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Penilaian ini dilakukan secara virtual oleh Kelompok Kerja Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 yang dipimpin Asisten KASN Mugi Syahriadi, Kamis (23/7/2020).
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kecacatan. Penerapan sistem ini bertujuan menumbuhkan sosok ASN dan pemimpin yang kompeten serta berintegritas di birokrasi pemerintahan.
Dari data yang dikantongi inilahmojokerto.com, hasil evaluasi dan penilaian KASN mencatat pengembangan karir ASN di birokrasi Pemkab Mojokerto sangat buruk dengan nilai 14,6. Buruknya manajemen pengembangan karir tersebut disebabkan tiga faktor.
Pertama, Pemkab Mojokerto tidak memiliki talent pool dan rencana suksesi. Kedua, Sekretariat Daerah belum melakukan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja ASN.
“Program untuk mengatasi kesenjangan itu juga belum ada.”
Terakhir, Pemkab belum melaksanakan program magang atau pertukaran pegawai dan coaching mentoring. Program yang terakhir ini merupakan metode pengembangan potensi dan pengarahan untuk ASN.
Aspek lain yang patut menjadi perhatian serius dari hasil penilaian KASN adalah terkait promosi dan mutasi jabatan ASN. Sistem dan pola mutasi di Pemkab Mojokerto dianggap buruk karena hanya mendapat nilai 31,3.
Berikutnya, aspek yang mendapat penilaian di bawah 50 yakni pengadaan hanya sebesar 32,5. Sistem remunerasi (penggajian), penghargaan dan disiplin ASN juga mendapat rapor merah karena hanya memperoleh nilai 37,5. Lalu aspek perencanaan yang skornya 43.
Hanya ada tiga bidang yang memperoleh nilai 50 ke atas. Yakni sistem informasi (50), manajemen kinerja (65,6) serta perlindungan dan pelayanan (87,5). (im)