Dokumen usang berisi pengakuan TNI terhadap warga Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, bersih dari keterlibatan dengan PKI.

IM.com – Sebuah dokumen usang berisi pengakuan aparat terhadap seorang warga Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto bersih dari keterlibatan dengan PKI beredar di media sosial. Mirisnya, berkas penting bertarikh 1968 yang dikeluarkan Kodim 0815/6 itu berakhir menjadi kertas pembungkus bawang yang kusut dan kumal.

Padahal, nilai dokumen tersebut dahulu sangat berharga bagi keluarga yang dianggap dan dinilai keturunan PKI. Sebab, warga yang dicap sebagai anak cucu atau keturunan PKI bakal sulit untuk mendapatkan atau mengakses layanan sosial, misalnya melamar pekerjaan, bersekolah dan lainnya kalau tidak memegang surat bersih diri dari PKI.

Dokumen kumal itu ditemukan dan diposting oleh pemilik akun @intipis yang kemudian pada Jumat (11/9/2020) pukul 10 32 WIB. Ia tak pernah menyangka jika kertas pembungkus bawang di rumahnya ternyata sebuah dokumen penting terkait PKI di masa lalu.

Ga nyangka dari bungkus bawang bisa nemu sisa berkas pengakuan g30spki tahun ’68,” tulis @initipis dalam unggahan foto surat pengakuan tersebut.

Menurutnya, bawang yang dibungkus kertas dokumen itu dibeli ibunya dari pasar. Ia mengatakan, kakaknya yang pertama kali menyadari ada yang berbeda dari kertas pembungkus itu.

“Kakak saya sekilas lihat ejaan lama di kertasnya, ketika dibaca langsung kaget. Terus cerita ke saya,” ujarnya.

Dalam dokumen itu tertulis Kodim 0815/6 jajaran Kodam VIII Brawidjaya -sekarang Kodam V- Jawa Timur selaku pihak berwenang yang mengeluarkan surat pada 1968 atau tiga tahun selepas tragedi G30S. Angka 0815 merupakan kode Kodim Mojokerto, sedangkan angka 6 dibelakang garis miring menerangkan Koramil Kemlagi, salah satu kecamatan di kabupaten tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan untuk warga Desa Mojokusumo atas nama Saindun. Surat tersebut juga diteken oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa Mojokusumo.

Hingga Sabtu (12/9/2020) pukul 19.40, postingan ini sudah mendapat retwit 11 ribu lebih, 49.700 menyukai dan 814 komentar.

Pengunggah surat bebas PKI itu mengaku belum dimintai keterangan oleh petugas atau pihak berwenang usai postingannya viral di medsos. Namun mengingat nilai historisnya, ia berencana menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak berwajib agar dimuseumkan,

“Rencana kalau udah tahu caranya mau dimasukkan ke museum kalau bisa,” katanya.

PKI adalah partai berideologi komunis yang didirikan Henk Sneevliet pada 23 Mei 1914 dan pernah meramaikan kancah politik di tanah air. Namun, sejarah partai berlambang palu arit itu diwarnai membawa jejak berdarah dan pemberontakan yang puncaknya terjadi pada 30 September 1965 atau dikenal dengan sebutan G30S/PKI.

Hingga pada 12 Maret 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto resmi mengatasnamakan Presiden Soekarno membubarkan PKI. Berbekal Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang diklaim dari Soekarno, mantan Pangkostrad itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966.

Pembubaran PKI kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966. Sejak itu, PKI dianggap partai terlarang di Indonesia dan seluruh warga yang terlibat atau terkait dengannya mendapat perlakukan diskriminatif.

“Namun pada 2008 anak keturunan PKI sudah bisa bebas,” tulis pemerhati sejarah Mazzini Saddam dalam komentar di postingan gambar surat pengakuan bersih dari PKI di akun @initipis.

Terkait gambar dokumen yang diunggah akun tersebut, menurut Mazzini, surat tersebut untuk menyatakan bahwa seseorang bersih dari PKI.

“Ini surat keterangan bebas dari keterlibatan G30S atau ortu kakek nenek bukan orang PKI. Namanya Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD). Jadi ini buat keperluan administratif jaman Orde Baru, misal orang mau daftar PNS, daftar Polisi, datar kerja dan lainnya. Ya harus punya surat ini,” jelas Mazzini. (im)

1,212

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini