IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas pencalonan tiga bakal pasangan calon bupati-wakil bupati 2021-2026 belum memenuhi syarat. Ketiga pasang kandidat harus melakukan perbaikan berkas paling lambat sampai Rabu (16/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Pengumuman hasil penelitian syarat administrasi disampaikan dalam rapat pleno di Gedung KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko, Senin (14/9/2020).
“Kita sudah rampungkan penelitian berkas pencalonan seluruh bakal pasangan calon. Hasilnya belum ada yang memenuhi syarat, sudah kita kembalikan. Ketiga bakal pasangan calon harus menyerahkan berkas perbaikan mulai hari ini sampai 16 September 2020,” kata Komisioner KPU Achmad Arif kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Namun Arif enggan menjelaskan lebih rinci syarat administrasi yang belum terpenuhi. Yang jelas, lanjutnya, KPU sudah menyampaikan kekurangan atau kesalahan pada berkas pencalonan itu kepada liason officer (LO) dari masing-masing bapaslon.
“Kekurangan berkas itu tidak krusial. Misalnya surat tanda terima hanya berupa surat keterangan. Atau terkait perbedaan nama di ijazah calon, sehingga perlu dokumen pendukung lain untuk memperkuatnya. Semua sudah kita minta ke bapaslon untuk dilakukan perbaikan,” ujar Arif.
Ketidaksinkronan data juga terdapat pada NPWP, biodata calon dan dokumen visi-misi. Bagi bakal calon yang tidak menyerahkan berkas perbaikan hingga batas akhir yang ditentukan, maka KPU mencoret dari daftar calon peserta Pilkada Serentak 2020.
“Itu (bapaslon yang tidak memenuhi berkas perbaikan) akan kita TMS-kan (tidak memenuhi syarat) tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September 2020,” tegas Arif.
Sebelum penetapan calon, KPU akan kembali meneliti berkas perbaikan dan melakukan verifikasi faktual. Tahapan ini dilaksanakan pada 16-22 September 2020.
Selain berkas pencalonan, KPU juga mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima pada 12 September 2020 lalu. Dikatakan Arif, ketiga bapaslon dinyatakan lulus tes medis.
“Terkait rincian rekam medisnya adalah kerahasiaan masing-masing calon. Kita tidak bisa mempublikasikannya,” jelas komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini.
Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 diikuti oleh tiga bakal pasangan calon. Mereka ialah Yoko Priyono-Chairun Nisa (YONI), Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) dan Pungkasiadi-Titik Masudah. (im)