IM.com – Anggaran belanja tidak langsung pada Perubahan APBD Kota Mojokerto 2020 mengalami kenaikan cukup signifikan. Peningkatan paling besar disumbang pos belanja tidak terduga mencapai Rp 127,622 miliar atau naik 15.014 persen dari Rp 850 juta, menjadi Rp 128,472 miliar.
Penambahan anggaran tak terduga secara signifikan itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Sumber dananya berasal dari refocusing dan realokasi anggaran belanja langsung pada pos belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal. (Baca: P-APBD Kota Mojokerto 2020 Turun, Defisit Anggaran Naik Rp 59,2 Miliar).
Realokasi terbesar berasal dari belanja modal. Anggaran belanja ini dikurangi Rp 63.078.186.932 untuk anggaran tak terduga penanganan Covid-19.
Angka tersebut sama dengan 33,13 persen dari anggaran belanja modal pada APBD 2020 Rp 190.375.179.950. Setelah perubahan berkurang menjadi Rp 127.296.993.018,99.
Pengurangan terbanyak kedua untuk anggaran tak terduga diambil dari belanja barang dan jasa. Dari semula Rp 394.324.104.600 berkurang menjadi Rp 335.757.288.306,36 atau turun 14,85 persen.
Terakhir belanja pegawai yang dikurangi 4,59 persen. Dari Rp 35.814.700.050, menjadi Rp 34.169.078.855.
Realokasi anggaran merujuk surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor: 177/KMK.7/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Penyesuaian tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini. Yakni untuk bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. (Baca: Pansus Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Telusuri Penggunaan Anggaran Rp 148 M). (im)