IM.com – Upaya mengentas kemiskinan menjadi salah satu proritas Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam rangka mensejahterahkan masyarakat. Cara mandiri yang bisa dilakukan adalah dengan menggali dan mengolah potensi segenap sumber daya daya desa.
Hal ini pun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut pun telah memberikan wewenang kepada pihak desa untuk mengolah potensinya sesuai kebutuhan dan kebaikan masyarakatnya masing-masing. Dengan cara itu, potensi desa dapat dimanfaatkan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya.
Demikian disampaikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada rapat koordinasi kabupaten meningkatkan efektivitas program Tim Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mojokerto tahun 2020 di Ladang Anggrek, Kecamatan Pungging, Senin (21/9/2020).
“Untuk mengatasi kemiskinan, desa harus jeli melihat potensi. Pemerintah Kabupaten selalu mendorong perencanaan suatu wilayah dan memberi arahan kepada pemerintah desa untuk menmanfaatkan potensi,” kata Bupati.
Pungkasiadi mengatakan, banyak contoh desa yang berhasil mengembangkan potensi dan menjadi sejahtera. Sementara pemerintah berkewajiban menyokong program pembangunan desa.
“Jika DD tidak mengcover, kami support dengan BK Desa. Kalau masih belum bisa, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Bupati menekankan agar suatu perencanaan dibarengi dengan kesiapan kepala desa dan perangkatnya. Namun, setiap pemerintahan desa memiliki keterbatasan masing-masing . Misalnya soal kualitas perangkat serta tata kelolanya.
Untuk itu, dengan hadirnya Pendamping Desa, bupati berharap terjalin sinergi terkait kebijakan pemerintah desa dalam menggunakan sumber dayanya. Yang paling penting, imbuh Bupati, kepala dan perangkat desa harus mempersiapkan segala program dengan perencanaan matang.
“Teman-teman pendamping ini, tentunya sangat membantu. Saya berharap Pendamping Desa terus meningkatkan kapasitas, efektifitas, dalam menfasilitasi setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan di desa, supaya keberadaan pendamping dapat dirasakan masyarakat,” tambah bupati.
Hadir juga dalam kegiatan ini OPD terkait, Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Provinsi Jawa Timur, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Mojokerto. (im)