IM.com – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga di Kelurahan Miji. Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Hal ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat setempat terkait Grondkaart.
Grondkaart merupakan sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya. Dokumen berisi peta blok ini merupakan bukti kepemilikan aset yang biasanya terkait dengan BUMN, seperti PT KAI.
Adanya Grondkaart ini dapat membuktikan aset tanah PT KAI sudah terbebas dari kepemilikan masyarakat. Sementara aset lahan di Keluarahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sudah ditempati warga puluhan tahun, tepatnya sejak 1963 silam.
Dulunya, lahan itu diklaim milik United Mosale Compagny (UMC), sebuah perusahaan swasta Belanda-Inggris. Belakangan, PT KAI mempermasalahkan kepemilikan aset tersebut dan akan menggusur warga yang sudah lama bermukim di situ.
Penggusuran ini menyusul proyek pembangunan jalur ganda (double track) KA mulai Stasiun Wonokromo, Surabaya sampai Stasiun Jombang yang melintasi wilayah Kota Mojokerto.
“PT KAI telah mengakui bahwa tanah tersebut sebagai miliknya, dengan mendasarkan bahwa Grondkaart merupakan bukti kepemilikannya, sebagaimana yang tertuang dalam suratnya tertanggal 19 Oktober 1971, dan memerintahkan kepada setiap warga setempat yang tinggal di atas tanah dimaksud untuk segera mengosongkannya,” kata Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, saat rapat virtual dengan PT Kereta Api Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Tindakan PT KAI ini mendapat perlawanan dari warga Miji Baru I. Mereka berdalih, selama ini sudah berupaya mendapatkan hak kepemilikan secara legal dengan memenuhi berbagai persyaratan dan melalui proses sesuai prosedur yang berlaku.
“Upaya penyelesaian masalah secara mediasi telah dilakukan, akan tetapi karena belum tercapainya titik temu akhirnya berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan,” terang Bambang.
Bambang menyatakan akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi lahan yang disengketakan dan meminta keterangan dari warga serta pihk-pihak terkait. Ia menyebut, BAP DPD RI juga perlu mendapatkan pandangan dan masukan dari PT KAI ihwal permasalahan ini.
“Khusus pengaduan warga Miji Baru I, BAP DPD RI akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan kerja,” tegasnya.
Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero menambahkan, rapat virtual dengan PT KAI ini untuk menerima laporan terbaru tentang perkembangan penyelesaian masalah di Miji Baru. Menurutnya, pengaduan warga yang masuk ke lembaganya tetap harus disinergikan dengan PT KAI.
“Sebelum kunjungan kerja ke Mojokerto, kami ingin tahu progresnya seperti apa,” ujar Asyera.
PT KAI Klaim 40 Persen Grondkaart Sudah Bersertifikat
Sementara Direktur Keselamatan dan Keamanan Bidang Aset PT KAI John Roberto menjelaskan bahwa Grondkaart merupakan aset dari PT KAI. Sebetulnya, lanjut John, bukti kepemilikan yang sah atas aset tanah dan bangunan ada tingkatannya.
“Kami memiliki dokumen-dokumen Grondkaart yang kami simpan di Bandung. 40 persen sudah didaftarkan ke BPN dan sudah bersertifikat. Sisanya menyusul,” tuturnya.
Terkait masalah Grondkaart PT KAI ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Djoko Marihandono mengaku telah mempelajari arsip-arsipnya. Menurutnya, Grondkaart yang disimpan di Bandung itu merupakan yang asli.
Sebab, Grondkaart umumnya berwana biru karena berbentuk blueprint. Pada intinya, imbuh Djoko, Grondkaart memang disimpan dalam peta, sedangkan yang lain disimpan dalam arsip.
“Pembuatan Grondkaart didasarkan ketentuan resmi oleh lembaga yang mengesahkan tanah kadaster. Jika STAAT, Proces Verbaal, status tanah itu bila dibeli negara, maka tidak terpisahkan dari negara,” jelasnya.
“Jadi ini sebenarnya tanah pemerintah. Bahwa tanah yang sudah digunakan pemerintah itu akan dikeluarkan Grondkaart dan hak-hak yang lain,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin mengatakan, pada prinsipnya Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu. Pihaknya menyatakan tidak akan menerbitkan surat di tanah Grondkaart kecuali atas nama PT KAI.
Terkait permasalahan di Miji, Arie mengatakan bahwa untuk pembuatan sertifikat bagi warga, tentunya BPN tidak bisa. Pasalnya, Grondkaart ini sudah dari zaman kolonial Belanda.
“Asetnya PT KAI banyak tersebar di seluruh Indonesia. Maka sulit dan butuh waktu bagi PT KAI untuk menyatukan. Tapi yang jelas sertifikat warga tidak bisa terbit, ini semua sudah ada payung hukumnya,” terangnya. (im)