Capture video sopir mobil Toyota Innova Ali Nurohmad saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan screenshot mobil yang menghalangi ambulans di Jalan Raya Desa Petak, Pacet, Mojokerto.


IM.com – Polres Mojokerto menjatuhkan sanksi pidana kepada Ali Nurohmad (50), pengemudi mobil Innova nopol L 1597 RX yang menghalangi laju ambulans di Jalan Raya Desa Petak, Kecamatan Pacet. Sopir asal Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pun langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Mapolres Mojokerto, Senin malam.

Polisi telah memanggil sopir mobil Innova dan perwakilan, Senin (19/10/2020 malam. Dalam kesempatan itu, Ali Nurohmad, mengungkapkan alasannya tidak menepikan mobilnya saat ada ambulans milik Relawan Welirang Rescue yang membawa korban kecelakaan melintas.

“Keterangan pengemudi mobil, tidak bisa menepi karena saat itu jalan padat, mau ke kiri padat dan mau ke kanan padat, dia gugup,” kata Kasatlantas Satlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, Selasa (20/10/2020).

Pengemudi Innova pun menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui rekaman video. Meski demikian, alasan dan permohonan maaf tidak menggugurkan sanksi bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan berlalu-lintas.

“Sopirnya menyampaikan permohonan maaf. Dan apapun alasannya, tetap kami lakukan penindakan dengan penilangan,” ujar AKP Randy.

Perbuatan pengemudi mobil Innova dinilai melanggar Pasal 134 dan pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kami juga menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai barang bukti,” ucap mantan Kasatlantas Polres Trenggalek itu.

Sementara dalam permintaan maafnya, Ali Nurohmad mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu disampaikan secara terbuka melalui video yang direkam di kantor Satlantas Polres Mojokerto pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saya selaku pengemudi Innova nopol L 1597 RX menyampaikan permohonan maaf kepada publik umumnya. Khususnya masyarakat dan Polres Mojokerto serta pengemudi ambulans bersama korban atas kelalaian saya, telah menghalangi kendaraan yang sedang bertugas. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali,” katanya.

Sebelumnya, video ambulans Relawan Welirang Rescue yang sedang mengevakuasi dua korban kecelakaan dihalangi mobil Toyoya Innova viral di media sosial.  Video berdurasi 36 detik itu pertama kali diunggah akun Facebook Krewoel Enamsembilan pada Minggu (18/10/2020).

Saat itu, mobil ambulans yang dikemudikan Suyit (49) turun arah Cangar sedang membawa dua korban kecelakaan dari rest area Sendi, Desa Pacet, menuju ke RS Sumberglagah di Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet. Ketika tiba di Jalan Raya Desa Petak, ambulans berusaha menyalip mobil Toyota Innova hitam yang berada di depannya.

Namun mobil tetap berada di jalur normal tak bahkan melaju lebih kencang. Pengemudi Innova seolah mengabaikan suara sirine yang terdengar keras dan bunyi klakson mobil ambulans. (im)

163

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini