Tim peneliti dari Puslitbang Polri melakukan penelitian terkait pelayanan kepolisian melalui kuisioner dan wawancara mendalam kepada penyidik di satuan yang ada di Polres hingga Polsek jajaran Polda Jatim di Mapolres Mojokerto, Senin (9/11/2020).

IM.com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan Penelitian dan Supervisi di wilayah jajaran Polda  Jawa Timur. Riset yang digelar 9-12 November 2020 bertujuan untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi, serta masukan dari anggota Polri terkait dengan optimalisasi fungsi penegakan hukum, khususnya di tingkat Polsek.

Mengambil tema “Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum dalam Menjamin Pemerataan Layanan Kepolisian untuk  Masyarakat”, penelitian dilakukan melalui kuesioner untuk anggota Reskrim dan wawancara mendalam kepada penyidik di Mapolres Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 99 Mojosari pada Senin (9/11/2020).

Dipimpin langsung oleh Kombes Pol Drs. Azis Saputra, tim Peneliti beranggotakan AKB. Hanafiah Nembo, Vita Mayastinasari, dan Penata Triyanti. Bertindak sebagai supervisi yakni Kombes Pol. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta dan beserta Kompol Rusdi.

“Sasaran dari kegiatan penelitian ini adalah anggota Reskrim, Penyidik , penyidik pembantu di wilayah hukum Jawa timur dengan sampel penelitian yaitu Mapolda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Mojokerto, Polres Jombang, Polrestabes Surabaya, dalam pelaksanaan penelitian ini menayangkan  company profile Puslitbang Polri,” jelas Wakil Kapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo, Senin (9/11/2020).

Sedangkan Satuan Fungsi Polres Mojokerto yang menjadi sampel penelitian Optimalisasi fungsi penegakan hukum ini adalah Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalulintas dan beberapa Polsek jajaran Polres Mojokerto yakni Polsek Puri, Polsek Mojosari, Polsek Ngoro dan Polsek Trawas dengan menyertakan beberapa tokoh masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.

Penelitian Puslitbang Polri terfokus pada tugas Polsek dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini yang merupakan fungsi dasar keberadaan Polsek. Yaitu penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan, pengamanan kegiatan masyarakat, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” tutur Wakapolres.

Dengan penelitian ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat Polsek  dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Terutama dalam proses pelayanan penegakan hukum, Polsek berperan sebagai first line officer dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (im)

57

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini