IM.com – Siswa SD dan SMP di Kota Mojokerto segera bisa kembali belajar di sekolah seperti biasa sebelum pandemi Covid-19 mewabah. Pembelajaran tatap muka untuk dua jenjang pendidikan itu akan dilaksanakan mulai 30 November 2020.
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto telah menetapkan empat prasyarat ketat yang harus dipenuhi untuk membuka pembelajaran model konvensional di sekolah. Syarat itu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni Kota Mojokerto harus sudah menjadi zona kuning penyebaran Covid-19, diselenggarakan sesuai prokes, mendapat persetujuan orangtua, serta izin kepala daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, dari empat ketentuan tersebut, dua di antaranya bisa dibilang telah terpenuhi. Kota Moojokert, katanya, telah ditetapkan di zona kuning dan semua sekolah SD maupun SMP sudah melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan tanpa siswa.
“Izin dari orangtua atau wali murid sudah dikirim melalui surat, menunggu jawaban. Kalau dari walikota, pasti memberikan izin selama tiga syarat lainnya sudah terpenuhi. Semua itu baru rencana. Pelaksanaannya tetap menunggu menjadi zona kuning,” kata Wahid.
Wahid menjelaskan, pembelajaran tatap muka akan dimulai pada 30 November secara giliran. Untuk SMP, sehari hanya dibuka untuk 1 kelas . Sedangkan SD, kegiatan belajar di sekolah bisa diikuti oleh siswa dari tiga jenjang kelas per hari.
“Untuk SMP, tanggal 30 November hanya siswa kelas 7 yang masuk, tanggal 1 Desember kelas 8 yang masuk, dan tanggal 2 Desember kelas 9 yang masuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ujian semester akan dilaksanakan pada 3-11 Desember. Adapun ulangan semester untuk SD dimulai pada 7 Desember.
“Libur sekolah setelah ujian dan ulangan semester akan dimulai pada tanggal 23 Desember,” ungkap Wahid. (im)