Badan Pembuat Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto menggelar FGD untuk penyusunan Perda tentang Toleransi, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

IM.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tolerasnsi, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ide ini selaras dengan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menguatkan harmonisasi pada aspek sosial kemasyarakatan.

Gagasan penyusunanan Perda ini mengemuka dalam kegiatan Focus group discussion (FGD) yang digelar Bapemperda bertepatan dengan Hari Toleransi Internasional, Senin (16/11/2020) di Gedung DPRD Kota Mojokerto.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan latar belakang pembentukan Peraturan Daerah tentang Toleransi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto.

Deny menjelaskan, semangat menumbuhkan harmonisasi sosial masyarakat di Kota Mojokerto menjadi komitmen bersama semua elemen. Terutama, Pemkot, DPRD dan Forkopimda.

“Perda tentang Toleransi ini untuk menjamin ketentraman dan ketertiban umum dalam keberagaman. Ini akan menjadi semangat semua orang untuk memahami pentingnya saling memberi ruang pendapat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Toleransi juga sejalan dengan upaya penguatan ketahanan sosial. Isu tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto.

“Ancaman terhadap persatuan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk tindakan intoleran. Pembentukan Perda tentang Toleransi diharapkan menjadi tumpuan pencegahan guna mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman,” tuturnya.

Sebelumnya, ada tiga raperda inisiasi DPRD Kota Mojokerto yang telah masuk Propemperda tahun 2021. Yakni Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Tentang Penanggulangan Dan Penanganan Bencana Alam Dan Non Alam dan Raperda Tentang Penyelenggaraan E-Government. (im)

159

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini