Kapolres Mojokerto AKBP Dpny Alexander dan jajaran Satreskoba membeber barang bukti dan 19 tersangka kasus narkoba yang diamankan dalam 20 hari terakhir.

 

IM.com – Keuntungan yang menggiurkan membuat banyak orang tak segan alih ‘profesi’ menjadi pengedar dan kurir sabu. Dalam 20 hari terakhir, sebanyak 19 orang yang terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.

Belasan tersangka itu berhasil dibekuk berdasar laporan masyarakat. Dari tangan 19 tersangka, polisi menyita total 142,21 gram sabu.

“Dari laporan masyarakat, kami bentuk tim, dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 41,36 gram sabu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers, Jumat (20/11/2020).

Dari 19 tersangka, satu pengedar Yusuf Hidayatullah (21) ditangkap di rumahnya, Desa Centong, Kecamatan Gondang pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 20.30.  WIB. Dalam penggerebakan itu, polisi menyota puluhan paket hemat sabu siap edar.

Ada juga residivis kasus pencurian yang beralih profesi menjadi kurir sabu. Tohari Aris Prasetyo (43) ditangkap tim dari Polsek Pacet saat mengantarkan paket terlarang di depan SDN Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami sita 33,52 gram sabu yang dibungkus plastik, tisu dan lakban,” kata Kapolres.

Ketika diinterogasi di depan awak media, Tohari mengaku menjadi kurir sabu dengan upah Rp 25 ribu per gram. Namun ia mengaku terpaksa melakukan pekerjaan melawan hukum itu karena himpitan ekonomi.

“Saya hanya disuruh memberikan ke seseorang dan menerima Rp 25 ribu per gram. Saya tidak tahu per paket isinya berapa gram,” ungkap warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (im)

193

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini