IM.com – Seorang warga Prajurit Kulon Mojokerto, Gufron, tersangkut kasus pencurian di wilayah Kota Kediri. Ia ditangkap polisi karena terbukti mencuri handphone (hp) milik Manda Wulandari, warga Jalan HM Winarto, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kamis (10/12/2020) siang.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan Gufron datang dari Mojokerto ke Kediri dengan menumpang bus antar kota. Setelah turun di SPBU Lirboyo, tersangka berjalan kaki menuju Jalan HM Winarto, Kota Kediri.
Ketika sedang berjalan, Gufron melihat sebuah rumah yang pintunya terbuka. Dengan keadaan sekitar yang sepi memunculkan niat jahat pelaku untuk menyatroni rumah tersebut.
Ia pun nekat menyusup ke dalam rumah yang belakangan diketahui milik warga bernama Manda. Pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang sedang terbuka.
Ketika tiba di dalam rumah, pelaku segera mengembat sebuah HP merk Samsung Galaxy J7 Core yang diletakkan pemiliknya di atas meja. Setelah itu ia bergegas keluar dari rumah korban.
Sebelum pelaku jauh meninggalkan rumah, korban yang mengetahui ponselnya raib segera berteriak meminta tolong. Begitu mendengar teriakan Manda, warga sekitar bergegas mengejar Gufron.
“Pelaku baru berjalan kurang lebih 200 meter, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Kompol Kamsudi.
Warga akhirnya berhasil megamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Mojoroto. Setelah Tersangka kini mendekam di ruang tahanan sembari menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP,” ujar Kamsudi. (im)