Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo dan jajaran Ditreskrimsus membeber tersangka prostitusi, OS (38) dan barang bukti foto grup facebook yang menjajakan perempuan di bawah umur, Senin (1/2/2021).

IM.com – Seorang warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang menjalankan bisnis prostitusi online dibekuk Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Olan Sunariyono atau OS (38), nama muncikari itu, menjual 36 perempuan yang masih duduk di bangkus SMP dan SMA dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,3 juta.

Tarif layanan para perempuan belia itu bergantung dari penampilannya. Pelaku menjajakan mereka kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. (Baca juga: Delapan Artis Prostitusi Online Diperiksa Serentak).

“Tersangka mematok tarif antara Rp 250 sampai Rp 600 ribu, tetapi juga pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta. Korbannya 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2/2021).

Slamet menjelaskan, tersangka menjalankan bisnis prostitusinya dengan membuat grup facebook dengan modus menerima jasa tempat kos dan kontrakan di Mojokerto. Grup FB untuk menjajakan puluhan bocah ingusan yang diungkap polisi antara lain “Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto” serta “Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan”.

“Selanjuntnya, jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke Whatsapp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya,” jelas Slamet.

Ia menyebutkan, OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo, dan Gyant.

“Tersangka sudah melakukan bisnis prostitusi ini sejak Januari 2019,” ujarnya.

Sementara, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan.

“Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar,” jelas Wakapolda Jatim.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (im)

919

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini