

IM.com – Muncikari asal Kota Mojokerto, Olan Sunariyono alias OS (38) melakukan modus baru yang cukup canggih dalam menjalankan bisnis prostitusinya secara daring. Pemilik rumah kos harian ini membuat jaringan ‘reseller’ layaknya lapak jual beli via online yang kekinian.
Selama dua tahun menjalankan bisnis prostitusi, OS memiliki 11 reseller. Para penjual tangan kedua itu berperan merekrut anak-anak baru yang akan dijajakan kepada pria hidung belang melalui facebook dan whatsapp.
“Tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off,” ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2/2021).
OS ditangkap dalam penggerebekan tim Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di rumah kos milik tersangka di kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (29/1/2021) lalu. Dengan modus membuka layanan sewa kos harian itu, pelaku menjalankan bisnis prostitusinya dan menjual puluhan perempuan belia yang duduk di bangku SMP dan SMA melalui media sosial.
“Sementara ada 36 gadis yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun yang menjadi korban bisnis haram tersangka OS. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” tandas Wakapolda Jatim.
Slamet menjelaskan, selain mencari korban baru yang akan dijual, para reseller juga bertugas menjaring pelanggan. Modusnya dengan membuka grup facebook dengan nama kamuflase.
“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujarnya. (Baca: Warga Kota Mojokerto Jual Puluhan Siswi SMP-SMA Bertarif hingga Rp 1,3 Juta).
Keenam reseller perempuan itu menggiur para lelaki hidung belang dengan tawaran kos harian dengan harga murah. Setelah setuju, transaksi akan berlanjut melalui pesan singkat Whatsapp.
Lewat jalur pribadi inilah, tersangka dan para reseller-nya mulai secara terbuka menawarkan gadis dengan istilah WP (wanita panggilan). Puluhan perempuan di bawah umur ditawarkan dengan tarif bervariasi, tergantung penampilannya.
“Tarifnya antara Rp 250 Ribu hingga Rp 600 Ribu, semakin muda semakin mahal. Mereka pernah menawarkan gadis yang masih berstatus Siswi SMP dengan harga Rp 1,3 juta,” tandas Slamet.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut, dalam bisnis haram itu, tersangka tidak pernah mematok komisi. Pelaku, lanjutnya, hanya mewajibkan para gadis tersebut membayar kamar dengan harga termurah Rp 50 ribu hingga paling mahal Rp 150 ribu.
“Ngakunya hanya ambil tarif kamar saja,” ucap Farman.
Farman menjelaskan, bisnis prostitusi yang dijalankan tersangka sejak awal 2019 lalu. Untuk para reseller, pelaku memberikan komisi dalam bentun uang tunai dan sistem poin.
“Satu kamar dapat komisi Rp 5 ribu dan satu point dengan akumulasi seribu per poin. Lumayan juga itu hasilnya,” tandas Farman.
Tersangka OS saat diinterogasi di depan awak media mengaku pertama kali menjalankan bisnis esek-esek saat rumahnya kedatangan seorang gadis. Perempuan itu menawarkan diri untuk layanan esek-esek.
“Dulu pas 2019 ada wanita datang sendiri dan menawarkan jasa itu (seks), ke tamu kos saya,” kata Olan.
Setelah menceburkan diri dalam kubang bisnis terlarang itu, identitas OS sebagai muncikari semakin populer. Ia mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.
“Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya,” ungkapnya.
Saat menggerebek rumah kos tersangka, polisi mengamankan empat buah ponsel yang digunakan tersangka untuk menjajakan WP dan bertransaksi dengan pelangga. Petugas juga menyita uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (im)