IM.com – Sejak mencuat awal Maret 2017, banyak yang spekulasi kasus dugaan pungli Camat dan Sekcam Pungging bakal mandek di tengah jalan. Setelah tiga bulan berlalu, seperti apakah perkembangan penanganan perkara ini?
Keraguan masyarakat atas penegakan hukum perkara pungli Camat dan Sekcam Pungging dijawab oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.”Tidak mandek, tidak ada kasus di Reskrim yang mandek, proses kami lanjutkan, tak ada masalah,” kata Budi kepada inilahmojokerto.com usai buka bersama dengan wartawan, Jumat (2/6/2017).
Budi menjelaskan, penyidikan kasus pungli Camat Pungging Khoirul Anam dan Sekretarisnya Trianto Gandhi, terus berjalan. Bahkan beberapa waktu lalu berkas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Hanya saja, berkas tersebut dinyatakan P19 atau belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Menurut dia, salah satu kekurangan pada data kloning telepon genggam milik Anam dan Trianto. Data tersebut sangat vital karena memuat bukti pesan singkat (SMS) dan panggilan suara permintaan uang pelicin kepada korban.”Itu ada semua kok di HP pelaku. Tak sampai seminggu kami lengkapi semua,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathurrohman mengkonfirmasi, memang masih terdapat kekurangan pada berkas penyidikan perkara pungli Camat dan Sekcam Pungging . “Sudah kami beri petunjuk, kami kembalikan ke polres untuk diperbaiki,” terangnya.
Anam dan Trianto ditangkap Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Mojokerto, Senin (6/3). Saat ditangkap, kedua PNS itu diduga menerima uang Rp 6 juta dari warga yang mengurus sejumlah izin. Diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT) usaha.
Baik Anam maupun Trianto telah resmi menyandang status tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 UU RI No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 1,5 tahun penjara.
Spekulasi akan mandeknya perkara ini mencuat lantaran di internal Pemkab Mojokerto, Anam justru dimutasi dari jabatan Camat Pungging ke Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sampai saat ini, Anam belum diberhentian sementara sebagai PNS meski statusnya resmi sebagai tersangka dugaan pungli pengurusan sejumlah izin.
Itu juga terjadi terhadap Sekcam Pungging Trianto Gandhi yang terkena OTT atas kasus yang sama. Tersangka justru dimutasi menjadi salah satu kepala seksi di Dinas Perpustakaan dan Arsip. Praktis keduanya masih aktif sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.
Selain itu, kedua tersangka tak ditahan karena ada penangguhan. Padahal keduanya berpotensi melakukan hal serupa di jabatan yang baru. Polisi berdalih mengabulkan penangguhan penahanan Anam dan Trianto karena mereka tak akan melarikan diri. (kus/uyo)