IM.com – Juragan kos-kosan di Kota Mojokerto, Olan Sunariyono alias OS (38) yang menawarkan jasa layanan seksual gadis-gadis belia cukup lihai menjalankan bisnis prostitusinya lewat online. Tersangka merekrut para reseller (perantara) yang masih berusia pelajar SMP dan SMA untuk menjaring pelanggan dan anak-anak perempuan untuk dijadikan PSK.
Tersangka memiliki anak buah 11 reseller selama dua tahun menggeluti bisnis prostusi berkedok jasa kos harian. Mereka bertugas merekrut para gadis ingusan yang masih berusia pelajar untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui facebook dan whatsapp. (Baca: Muncikari Prostitusi Kos Harian Kota Mojokerto Punya Reseller Untuk Peran Ini).
“Dalam pekan ini akan ada pemanggilan terhadap reseller yang juga anak-anak untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Berdasarkan penuturan tersangka, dari 11 reseller yang direkrutnya selama dua tahun ini, hanya enam anak yang masih aktif bekerja. Merekalah yang menawarkan layanan birahi gadis-ghadis belia kepada calon pelanggan dengan kedok penyewaan kamar kos harian.
“Karena usia mereka masih di bawa umur, pemeriksaan akan didampingi oleh orang tua, psikiater. Para korban juga akan dimintai keterangan, juga didampingi oleh orang tua masing-masing, kemudian LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia,” ujar Gatot.
Kasus prostitusi online PSK di bawah umur berkedok penyewaan kamar kos harian ini terungkap setelah Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap muncikari jaringan ini, OS, di Mojokerto. (Baca: Warga Kota Mojokerto Jual Puluhan Siswi SMP-SMA Bertarif hingga Rp 1,3 Juta).
“Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” kata Wakil Kapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021) lalu.
Selama dua tahun beraksi, OS menawarkan para perempuan itu melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia menugaskan para resellernya untuk membuka grup info kos-kosan di kedua jejaring sosial itu sebagai media pemasarannya.
“Reseller membuat akun Facebook dan WhatsApp ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujarnya.
Setelah mendapat calon pelanggan, transaksi dialihkan ke WhatsApp. OS selaku muncikari kemudian menawari penyewa dengan paket harga kos harian seraya menyelipkan penawaran layanan plus-plus dari para PSK-nya dengan tarif bervariasi.
“Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” terangnya.
Tersangka OS mematok tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta ribu untuk layanan birahi dari para PSK-nya. Besaran harga tergantung dari penampilan mereka.
“Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta,” ujar Slamet.
Atas perbuatannya OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (im)