IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus aborsi. Perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pertama yang diterima Kejari Kabupaten Mojokerto adalah untuk tersangka Nungki (N) pada akhir Februari 2021. Berikutnya, kejaksaan menerima empat SPDP lagi terkait kasus yang sama dengan tersangka RA, ZA, MAR, dan S pada Selasa (2/2/2021) lalu.
“Kemudian beberapa hari lalu kembali menerima tiga SPDP. Jadi totalnya ada delapan SPDP yang telah diterima Kejari Kabupaten Mojokerto dari penyidik Polres Mojokerto,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata.
Tiga SPDP terakhir yang diterima kejaksaan untuk tersangka SPD, JWL, dan EWT. Dengan demikian, dari delapan tersangka masing-masing yakni empat perempuan dan laki-laki.
“Jumlah tersangka tentunya masih berpotensi bisa bertambah,” ucapnya.
Kasus aborsi ini terungkap dari penemuan makam misterius di pemakaman umum Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Warga mencurigai jenazah yang dikubur di makam bertuliskan nama ‘Fulan’ yang meninggal 10-01-2021 itu adalah bayi.
Polisi bersama tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara porong kemudian melakukan pembongkaran makam tersebut pada Minggu (17/1/2021) dini hari. (im)