Kantor SMS Finance di Jalan Jayanegara 216B, Kel. Kenanten, Kec. Puri, Kab. Mojokerto.

IM.com – Konflik antara PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) wilayah Mojokerto dengan debiturnya Linda Kusumawati terus bergulir. Perselisihan yang dipicu peristiwa pengambilan mobil itu telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan disampaikan Linda melalui LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (FRMJ). Dalam laporannya, SMS Finance diduga secara sepihak dan melawan hukum dalam karena merebut mobil Honda Brio nopol L 1149 BT milik Linda.

“Mobil milik klien kami yang diambil paksa oleh debt collector PT SMS Finace bukan merupakan barang dari kredit bermasalah. Laporan kami sampaikan pada Kamis 25 Maret kemarin di kantor OJK Regional V Jawa Timur,” kata kuasa hukum Linda, Anang Fachrurrodhi, Sabtu (27/03/2021). Menurutnya, perampasan itu dilakukan hanya karena Linda terlambat 4 hari membayar angsuran mobilnya.

Perwakilan LBH FRMJ, Beny Hendro Yulianto menjelaskan, debt collector atau penagih hutang SMS Finance yaitu mengambil atau menarik unit mobil debitur atas nama Linda Kusumawati pada 12 Maret 2021 dengan melakukan tipu muslihat. Saat itu, ungkap Anang, debt collector SMS Finance mengambil mobil Linda Kusumawati dengan dalih untuk keperluan ‘her’ cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan merekonstruksi pembiayaan kendaraan bermotor.

“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Untuk pidananya kami telah melaporkan ke Polda Jatim,” tuturnya.

Dewan Pelindung FRMJ Joko Fattah Rochim mengungkapkan, sebelum mobil diambil paksa, Linda sempat didatangi beberapa orang dari pihak leasing dalam hal ini adalah debt collector SMS Finance. Pihak leasing berdalih menawarkan program restrukturisasi kredit berupa nol angsuran hingga sembilan bulan ke depan kepada Candra Mardiansyah (33) kakak Linda.

Sebab selama masa pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan instruksi restrukturisasi kredit bagi masyarakat yang tengah memiliki cicilan sebagai upaya meredam dampak ekonomi. Namun ternyata, Candra kemudian dipaksa membubuhkan tanda tangan persetujuan mengikuti program restrukturisasi tanpa diberi kesempatan membaca isi tulisan dalam berkas tersebut.

“Dia (debt collector SMS Finance) tiba-tiba mendatangi Ibu Linda, terus kunci mobil ditarik secara paksa. Kemudian mereka memberi Ibu Linda surat penjabelan (penarikan) unit. Padahal Ibu Linda tidak merasa tanda tangan tapi tiba-tiba surat itu kok ada,” tandasnya.

Candra merasa keberatan untuk membubuhkan tanda tangan. Sebab, kredit mobil bukan atas nama dirinya, melainkan adiknya, Linda Kusumawati.

Namun pihak leasing terus meyakinkan tidak akan terjadi apa-apa dan memintanya segera datang ke kantor SMS Finance. Menurut Fattah, tawaran dari SMS Finance tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan, justru berbuntut penarikan mobil secara sepihak melalui debt collector SMS Finance.

“Dalam surat penjabelan itu dinyatakan, pihak Linda sepakat menyerahkan mobil Honda Brio Satya kepada SMS Finance dengan bukti surat penarikan yang telah ditanda tangani. Kok bisa jadi begitu? Inikan menipu debitur namanya,” ujar Fattah.

Linda sebelumnya mengaku shock karena mobil miliknya diambil paksa oleh debt collector SMS Finance hanya karena dirinya cuma terlambat 4 hari membayar angsuran. Selain itu di dalam mobil yang ditarik paksa oleh SMS Finance ada barang-barang berharga pula yang ikut dibawa debt collector.

“Padahal belum terlambat bulan, hanya belum bayar tanggal 8 bulan Maret dibayar tanggal 12 sudah gak bisa. Cicilan saya sudah Rp 130 juta, itu sama DP (uang muka)-nya. Belum lagi barang-barang yang ada di dalam kendaraan. Ada arloji, uang tunai, barang-barang salon, kosmetik dan aksesoris mobil,” ujarnya. (im)

1,175

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini