IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melarang jajaran pegawainya bepergian ke luar daerah atau perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu menindaklanjuti larangan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 80/1002/416-204/2021. SE tertanggal 13 April 2021 itu diedarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit satuan kerja Pemkab Mojokerto.
SE menyebutkan empat poin ketentuan. Pertama, menginstruksikan kepada masing-masing Kepala OPD agar melarang seluruh pegawainya melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 6-17 Mei 2021.
Kedua, larangan itu dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dengan syarat harus memiliki surat tugas dari Kepala OPD terkait. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan karena terpaksa atau hal penting lain dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Poin ketiga juga memuat pengecualian. Izin cuti dapat diberikan kepada pegawai yang akan melahirkan atau sedang sakit.
Terakhir, pegawai Pemkab yang melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kepala OPD yang bertindak melakukan pengawasan terhadap penerapan SE ini.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun sesuai SE Kemenag, kebijakan itu dikecualikan bagi masyarakat di sejumlah daerah, di antaranya Mojokerto dan lima daerah di Jawa Timur yang diperbolehkan mudik lokal.(Baca: Warga Mojokerto dan Lima Daerah di Jatim Diperbolehkan Mudik Lokal). (im)