IM.com – Empat orang dari kalangan pejabat Pemkab, pengusaha hingga penjaga rumah mendapat giliran diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/4/2021). Agenda pemeriksaan kali ini berpusar ihwal modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui pembelian aset.
Empat saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Susantoso dan penjaga rumah pribadi MKP, Ahmad Yasin. Serta dua orang pihak swasta, yakni pemilik showroom CV Rizky Motor Nano Santoso Hudiarto dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya i di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BKPP Susantoso, membantah dirinya dicecar perihal aliran uang ‘haram’ MKP. Ia menyebut, agenda pemanggilannya sebagai saksi kali ini hanya untuk menandatangani berkas.
“Hanya paraf (tanda tangan), nggak ada (soal aliran dana),” kata Susantoso.
KPK kembali melakukan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus TPPU eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Sejak Senin hingga Rabu (19-21/4/2021), penyidik sudah memanggil total 10 saksi.
Pada hari pertama, hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto, M Ridwan. Seorang saksi lain, mangkir yakni Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Pada hari yang sama, seungguhnya ada dua saksi lain yang datang ke Mapolresta, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Hidayad dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Astuti. Namun kehadiran dua orang pejabat itu hanya untuk berkonsultasi ke penyidik KPK.
Keduanya meminta kepada penyidik KPK agar mengalihkan agenda pemeriksaannya ke hari lain karena berbenturan dengan kegiatan assessment di Pemkab Mojokerto. (Baca: Tiga Pejabat Pemkab Mojokerto Diperiksa KPK Terkait TPPU MKP).
“Kita mau konsultasi Pak,” ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam saat baru tiba di Mapolresta Mojokerto, Senin (19/4/2021) lalu.
Lalu pada Selasa (20/4/2021) kemarin, ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan. Mereka ialah Kepala Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, Sodig dan Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati.
Usai pemeriksaan, Sodig sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut, agenda pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas penyidikan seputar dana bantuan keuangan (BK) pembangunan Makam Troloyo di Trowulan. (Baca: TPPU MKP, Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan BK Pembangunan Makam Troloyo).
“Untuk melengkapi berkas terkait bantuan keuangan (BK) tahun 2016 untuk Makam Troloyo yang baru,” kata Sodig kepada awak media, Selasa (20/4/2021).
Dengan demikian, masih ada tiga orang saksi yang belum menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala DPMD Muhammad Hidayad dan Kepala BPKAD Mieke Astuti.
KPK telah menetapkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pada 18 Desember 2018. Eks bupati dua periode yang tersandung korupsi di tengah masa jabatannya itu diduga mengalihkan dan membelanjakan uang dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar.
Modusnya, MKP menyimpan dan membelanjakan duit tersebut melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
MKP juga membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
Atas perbuatannya, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasinya, MKP telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015. Uang gratifikasi itu ia terima dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD dan SMA.
MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (im)