Dua pejabat Pemkab Mojokerto yang hadir memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Mojokerto.

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan agenda pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa (20/4/2021). Materi yang menjadi fokus penyidikan di antaranya seputar bantuan keuangan tahun 2016.

Pada hari kedua pemeriksaan ini, ada empat orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MKP. Namun hanya dua pejabat yang terpantau tiba di Mapolresta Mojokerto.

Keduanya yakni Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig. Mereka langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan di Aula Hayam Wuruk yang terletak di lantai 2.

Usai pemeriksaan, Sodig sempat berkomentar terkait agenda pemeriksaannya tadi. Sedangkan Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan dan bergegas meninggalkan Mapolresta sembari menutup wajahnya dengan map.

“Untuk melengkapi berkas terkait bantuan keuangan (BK) tahun 2016 untuk Makam Troloyo yang baru,” kata Sodig kepada awak media, Selasa (20/4/2021).

Tak berselang lama, dua orang tim penyidik KPK memakai topi hitam turun dan membawa koper hitam dari lantai 2. Keduanya pun tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Sementara dua saksi lain mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan mengkuti assessment pegawai di Pemkab Mojokerto. Mereka yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Hidayad dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Astuti.

Kedatangan Hidayat dan Mieke ke Mapolresta pada hari pertama pemeriksaan, Senin (19/4/2021) kemarin rupanya tidak untuk diperiksa. Mereka menemui penyidik untuk berkonsultasi karena belum bisa menjalani pemeriksaan dengan alasan tersebut. (Baca: Tiga Pejabat Pemkab Mojokerto Diperiksa KPK Terkait TPPU MKP).

Selain kedua pejabat tadi, ada beberapa saksi lain yang juga belum memenuhi panggilan penyidik KPK sebelumnya. Antara lain Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Sabirin dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Susantoso. Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus gratifikasi, MKP telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015. Uang gratifikasi itu ia terima dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD dan SMA.

MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia menyimpan uang tersebut secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank.
Uang hasil gratifikasi itulah yang ‘dibersihkan’ MKP melalui pencucian uang.

Modusnya, MKP menyimpan dan membelanjakan duit tersebut melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

MKP juga membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.

Atas perbuatannya, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (im)

447

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini