Ketua Yayasan Ponpes Ismul Haq Bahrul Ulum (kanan) bersama Kasat Resnarkoba dan jajaran di Mapolresta Mojokerto, Jumat (23/4/2021) mengklarifikasi soal rekam jejak tersangka kasus narkoba M Afiffudin yang pernah menjadi santri dan akhirnya dikeluarkan dari pondok.

IM.com – Pengurus Pondok Pesantren Ismul Haq angkat bicara soal mantan santrinya yang ditangkap Polresta Mojokerto akibat terlibat peredaran narkoba Mochammad Afiffudin alias Kampret. Pihak ponpes menyebutkan, pemuda yang menjadi kurir sabu dikeluarkan dari pondok karena sering melanggar aturan.

Ketua Yayasan Ponpes Ismul Haq, Bahrul Ulum mengatakan, Afiffudin bukan alumni karena tidak pernah dinyatakan lulus. Pemuda 23 tahun itu dikeluarkan dari pondok karena dianggap tidak disiplin dan sering melanggar aturan.

“Salah satunya merokok di lingkungan pondok. Aturannya kan tidak boleh, apalagi statusnya sebagai santri,” kata Bahrul Ulum di Mapolresta Mojokerto, Jumat (23/4/2021).

Kedatangan Bahrul di Mapolresta untuk mengklarifikasi pemberitaan inilahmojokerto.com soal rekam jejak kurir sabu-sabu M Afiffudin yang pernah mengeyam pendidikan di Ponpes Ismul Haq. Informasi tersebut berdasar keterangan tertulis dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersangka kasus narkoba, Kamis (22/4/2021) kemarin. (Baca: Pengedar Sabu Trowulan dan Dua Kurir Diciduk).

Bahrul menjelaskan, Afiffudin dikeluarkan (drop out) karena sudah tiga kali kepergok merokok di area ponpes yang berlokasi di Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Saat pertama ketahuan merokok, pihak pondok memanggil orang tua yang bersangkutan.

Kedua kalinya, ponpes memberi sanksi disiplin yang mendidik. Pengurus menyuruh Afiffudin membaca Al Quran sambil berdiri.

“Sampai ketahuan ketiga kalinya, ya terpaksa kami suruh dia tanda tangan kemudian dia langsung pulang,” ujar Bahrul.

Bahrul menegaskan, keputusan ponpes mengeluarkan Afiffudin dari ponpes karena perilakunya yang bengal sulit didisiplinkan. Padahal saat itu, pemuda asal Dusun Kedawung RT 01/RW 01, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko tersebut belum sepenuhnya menginjak usia remaja.

“Saat itu dia masuk pondok tahun 2014, masih kelas 3 SMP. Tidak sampai setahun di pondok, lalu dikeluarkan,” ungkap Bahrul.

Bahrul merasa perlu menjelaskan rekam jejak Afiffudin di pondok karena penangkapan dia sebagai tersangka kurir narkoba membawa dampak negatif bagi citra Ponpes Ismul Haq.

Pengakuan tersangka saat diinterogasi pernah menjadi santri di ponpes yang berdiri sejak 2021 itu berimbas kepada keluarga.

Pihak keluarga tersangka datang ke Polresta Mojokerto untuk mencabut pernyataannya Afifuddin pernah menjadi santri di ponpes sesuai permintaan ponpes kepada keluarga.

Pihak kepolisian mempertanyakan alasan keluarga Afiffudin dan permintaan dari pengurus Ponpes yang mendesak pencabutan pernyataan itu. Pasalnya, tersangka sendiri yang mengungkapkan informasi dirinya pernah menjadi santri Ponpes Ismul Haq.

“Kalau pihak pondok merasa ada masalah dengan pemberitaan terkait informasi itu ya klarifikasi saja di media. Jangan membawa-bawa keluarga tersangka,” kata KBO Satrenarkoba Polres Mojokerto.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto menciduk Mochammad Afiffudin alias Kampret (23) dan temannya Deka Prana Pamula (23) di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumah tersangka,  Dusun Kedawung RT 01/RW 01, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko.

Dalam pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni Afiffudin mengakui pernah menjadi santri di Ponpes Ponpes Ismul Haq, Jatirejo. Tersangka juga mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai kurir sabu milik Agung Andik Irawan alias Kiyep (31), pengedar narkoba asal Dusun Kasiyan RT 001/RW 002, Desa Domas, Kecamatan Trowulan. (im)

610

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini