IM.com – Sebanyak 8.911 alat tes rapid antibodi di Kabupaten Mojokerto memasuki batas masa pakai atau kedaluwarsa. Karena itu, Dinas Kesehatan setempat menarik ribuan pendeteksi Covid-19 tersebut dari 27 puskesmas.
Penarikan tersebut dilakukan karena alat rapid tes pengadaan tahun 2020 itu akan memasuki masa kadaluarsa pada 4 Mei 2021 mendatang. Selanjutnya, Dinkes mengembalikan ribuan alat rapid tes buatan Tiongkok itu ke pihak penyedia, PT Global Nusantara Fund di Jalan Jemur Andayani XII, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya untuk mendapatkan ganti yang baru.
“Ditemukan ada yang mau kedaluwarsa, jadi di puskesmas kita tarik untuk ditukar ke penyedia,” kata PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Nanda Hasan Solikin.
Pemkab Mojokerto menrogoh dana sebesar Rp 1.865.160.000 untuk pengadaan alat rapid test itu. Dengan harga satuan alat rapid test antibodi itu Rp 90.000.
Adapun 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto yang memiliki rapid tes jelang kedaluwarsa antara lain di Jetis, Trowulan, Dlanggu, dan Gondang. Ribuan alat rapid test antibodi rencananya digunakan untuk mendeteksi pasien saat dilakukan swab di puskesmas.
Namun Nanda menjelaskan, alat rapid test yang memasuki masa expired akurasinya akan berkurang.
“Rencananya besok rekanan kita panggil. Biar sama-sama enak dan menghitung berapa yang akan diganti,” jelas Nanda.
Alat rapid merk VivaDiag itu merupakan pengganti dari merk Acro yang dipakai KPU Kabupaten Mojokerto untuk pemeriksaan KPPS pada tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 lalu.
“Ditukar atas saran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya. (im)