IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya mengambil sikap menyusul dua acara wisuda yang dibubarkan Satgas Covid-19. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh instansi pendidikan di Kota Mojokerto menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Larangan itu disampaikan melalui surat edaran nomor 420/1191/417.501/2021 yang berlaku mulai 24 Mei. Ketentuan ini melengkapi surat nomor 800/1090/417.501/2021 tertanggal 10 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersbeut, Dispendik secara eksplisit melarang sekolah menggelar kegiatan wisata dan wisuda tatap muka. Larangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan siswa dan warga sekolah.
“Kami Dinas P & K (seizin Ibu Wali Kota) melakukan antisipasi dan membentengi para siswa juga warga sekolah dari penularan Covid-19,” tegas Kepala Dispendik Amin Wachid.
Amin menjelaskan, pelarangan ini merujuk pada ketentuan pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah yang diperpanjang hingga satu minggu ke depan. Pihaknya juga tak ingin peristiwa pembubaran kegiatan wisuda di Kota Mojokerto kembali terulang. (Baca: Wisuda Siswa SMAN di Kota Mojokerto Dibubarkan, Ada Anggota Satgas Covid-19 Kapolsek dan Danramil yang Hadir).
Selain itu, kepastian informasi dari Satuan Gugus Tugas Covid– 9 pusat terkait ada atau tidak cluster lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
“Kami juga masih menunggu kepastian informasi dari Satgas Covid-19 pusat, terkait ada tidaknya kluster baru yang muncul selama lebaran,” tuturnya. (im)