Jajaran Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Moch Rizki Fauzi Pancasilawan membuka posko pengaduan nasabah PT BPRS.


IM.com – Perbankan milik Pemerintah Kota Mojokerto, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PBPRS) tengah bermasalah. Sejumlah nasabah tidak bisa menarik uang dari tabungan atau deposito.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moch Rizki Fauzi Pancasilawan, mengatakan, BPRS tengah mengalami fraud dan kesulitan likuiditas. Kondisi sulit tersebut berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasar keterangan yang kami terima, PT BPRS sedang mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga banyak nasabah yang kesulitan menarik (uang) tabungan atau depositonya,” kata Rizki.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, kondisi fraud di internal PT BPRS terungkap dari laporan para pedagang yang menjadi nasabah di bank milik Pemkot tersebut. Mereka mengadu tidak bisa mencairkan uang tabungan.

“Padahal yang kami ketahui, nilai aset BPRS mencapai Rp 150 miliar. Ini yang akhirnya menimbulkan penasaran bagi kami, sebenarnya ada apa dengan PT BPRS,” tandasnya.

Beranjak dari banyaknya laporan masyarakat, Komisi II beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Dari hearing tersebut, Komisi Bidang Ekonomi dan Keuangan itu akhirnya bersepakat membuka posko pelayanan pengaduan nasabah BPRS.

“Posko kami pusatkan di ruang Komisi II. Tujuan kami membuka posko tersebut untuk menambah informasi dan data serta menginventarisir semua permasalahan di PT BPRS Kota Mojokerto,” tandasnya.

Selain itu, posko layanan pengaduan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Rizki menegaskan, fungsi kontrol ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang di internal PT BPRS.

Komisi II akan bekerjasama dengan kepala daerah (walikota) dan lembaga eksekutif terkait yakni bidang perekonomian untuk pengendalian dan penyelesaian masalah di PT BPRS.

“Jangan sampai tercoreng namanya hanya karena satu lembaga yang memang terindikasi banyak melakukan pelanggaran hukum atau memang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban nasabah sebagaimana diatur UU Perbankan maupun peraturan OJK,” tukasnya.

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, posko membuka pengaduan melalui telepon. Nomor telepon untuk call center tercantum pada banner pemberitahuan posko yang dipasang di kantor PT BPRS dan cabang-cabangnya.

“Nanti dari pengaduan para nasabah yang sudah diterima melalui posko akan kami rapatkan (Hearing) dengan PT BPRS Kota Mojokerto,” terang Rizki. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini