IM.com – Satnarkoba Polrestabes Surabaya memburu kurir narkoba sampai ke Kabupaten Mojokerto. Tersangka WA (28) akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Mojosari.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan lapas di Jatim. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian memburu kurir narkoba asal Kabupaten Sidoarjo itu hingga menangkapnya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Rabu (9/16/2021) lalu.
“Anggota mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kemudian melakukan pelacakan dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersangka,” jelas Kompol Daniel S Marunduri.
Dari tangan WA, petugas mengamankan 40 ribu pil koplo, 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Lalu sabu dengan berat total ± 32,62 gram dan ganja seberat ± 2.694,7 gram.
Masing-masing narkotika itu diperoleh tersangka di tempat dan waktu terpisah. Dalam pemeriksaan, WA mengaku mendapatkan ganja di Pasar Lawang, Malang pada 18 Maret 2021.
Kemudian pil Alprazolam diperoleh di daerah Porong, Sidoarjo, 5 April lalu. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya di daerah Legundi, Krian, Sidoarjo, pada Sabtu (5/6/2021).
“Tersangka mengaku diperintah N (bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap kali mengirim,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (im)