Tersangka Adi Guntur Saputra (26) berstatus Sarjana Ekonomi yang menjadi pengangguran ditangkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi pil koplo.

IM.com – Salah satu jalur peredaran narkoba di Mojokerto sudah dioperasikan orang yang berpendidikan tinggi. Adalah Adi Guntur Saputra (26) yang berstatus Sarjana Ekonomi, tertangkap saat mengedarkan ratusan butir pil koplo.

Adi ditangkap Satnarkoba Polresta Mojokerto Kota di tempat hiburan malam dengan barang bukti 98 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan sekitar 20.000 pil dobel L yang disimpan dalam 20 botol saat menggeledah tempat tinggalnya (rumah mertua) di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

“Pil koplo disembunyikan tersangka di bawah rimbunan pohon bambu, belakang rumahnya,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (23/6/2021).

Rofiq mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya peredaran ekstasi di wilayah Kecamatan Jetis. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap bapak satu anak itu pada 15 Juni 2021, sekira pukul 22.00 WIB.

“Tersangka kita amankan saat mengantar barang dengan sistem ranjau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 197 subs pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Adi Gunur Saputra mengatakan, terpaksa terjun ke bisnis narkoba karena terhimpit maslaah ekonomi. Ia mengaku tak punya penghasilan sejak dipecat dari pabrik di kawasan Gresik.

“Baru aja satu bulan ini, terus ketangkep,” ujar tersangka Adi saat diinterogasi di depan awak media, Rabu (23/6)2021).

Adi mengaku mendapatkan ekstasi dan pil koplo dari Tanton, seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto berinisial T. Ia mengklaim hanya sebagai kurir yang mengantar barang dengan upah Rp 25 ribu untuk setiap pengiriman satu botol pil koplo.

“Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa. Untuk ekstasi saya belum sempat transaksi,” ungkapnya.

Namun Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi menepis keterangan Adi. Ia menegaskan  tidak ada warga binaannya yang bernama Tanton seperti disebutkan tersangka tadi.

“Sudah saya cek bersama Kasat Narkoba AKP Singgih Kurniawan bahwa tidak ada nama tersebut. Kita sedang melakukan pendalaman di lapas mana yang disebut-sebut oleh tersangka AGS tersebut,” kata Dedy Cahyadi.

Dedy menyatakan, pihaknya sangat terbuka dan bekerjasama dengan Polresta Mojokerto seperti sidak bersama, pembinaan dan sebagainya. Lapas menerapkan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap warga binaannya.

“Kami sangat ketat dalam memantau warga binaan kami. Kami sering melakukan penggeledahan tiba-tiba, tes urine secara acak bersama BNN Kota Mojokerto,” tandas Dedy Cahyadi. (im)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini