Kepala BNNK Mojokerto Suharsi menginterogasi kedua tersangka di depan awak media, Jumat (30/7/2021).

IM.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba yang sudah tiga bulan menjadi buronan. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan karena para tersangka karena kabur dan bersembunyi.

Penangkapan dua tersangka, Andi Sugiono (35) dan Andi Kristian (39), berlangsung dramatis selama tiga jam. Pasalnya, keduanya sempat melarikan diri saat petugas menggerebek sarang persembunyian mereka di Jalan Timor, RT 06 RW 03, kelurahan/Kecamatan Kranggan pada Kamis (29/7/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Ketika kami ketok pintu rumah, mereka sudah lari semburat,” kata Kepala BNNK Mojokerto Suharsi, Jumat (30/7/2021).

Suharsi menjelaskan, kedua tersangka yang kabur kemudian bersembunyi di semak-semak. Karena itu, petugas menembakkan peluru sebagai peringatan kepada mereka agar menyerahkan diri.

“Kedua tersangka tidak kooperatif, ada yang sembunyi di semak-semak sangat menyulitkan. Sehingga saya perintahkan anggota untuk melakukan tembak di tempat. Tapi tidak sampai ke tersangka, hanya tembakan peringatan,” jelasnya.

Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Dalam penggerebekan itu, BNNK juga menyita 9 paket sabut dengan berat bruto kurang lebih 44, 32 gram, 1 timbangan digital, 7 bendel klip plastik kecil, 1 bendel plastik sedang, 1 bendel plastik besar.

Selain itu, disita dua buah handphone, 2 buah isolasi plastik, 1 buah sendok, 1 buah potongan sedotan, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih berplat nomor S 2588 VW.  Dengan barang bukti narkoba sebanyak itu, Suharsi menyatakan kedua tersangka bukanlah pengedar kelas teri.

“Ini tidak main-main ya kalau menurut saya. Satu orang sebagai pengedar, tersangka lainnya membantu dalam hal peranjauan narkotika. Operasinya di Kota dan Kabupaten Mojokerto. omzetnya besar dari pengakuan yang bersangkutan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (im)

204

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini