Satlantas Polres Mojokerto menindak tegas truk yang melintas saat arus mudik

IM.com – Sat Lantas Polres Mojokerto menindak tegas 45 angkutan barang non kebutuhan pokok yang nekat melintas di jalur mudik. Puluhan truk itu mayoritas mengangkut material bangunan dan hasil tambang.

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Mojokerto Iptu Agus Sugiharto mengatakan, larangan melintas itu berlaku 21-29 Juni 2017. Selama sembilan hari, pihaknya menindak tegas 45 angkutan barang non kebutuhan pokok. Para sopirnya pun dijatuhi sanksi tilang.

“Paling banyak di dua jalur utama mudik, yakni Mojosari-Ngoro dan Trowulan-Kenanten (By Pass Mojokerto),” kata Agus, Kamis (29/6/2017).

Agus menjelaskan, di jalur By Pass Mojokerto, truk angkutan barang yang nekat melintas didominasi material bangunan. Sementara di jalur timur Mojosari-Ngoro didominasi angkutan pasir batu (sirtu) dan tanah uruk. “Mayoritas angkutan barang tujuan lokal Mojokerto dan sekitarnya,” terangnya.

Sayangnya, setelah dijatuhi sanksi tilang truk angkutan barang diizinkan melanjutkan perjalanan. Padahal, larangan melintas diberlakukan untuk menekan volume kendaraan selama arus mudik agar tak terjadi kemacetab. Menutut Agus, para sopir truk diimbau agar kembali ke Mojokerto pada tengah malam.

“Karena tujuan lokal seperti Jombang, maka hari itu juga balik ke Mojokerto. Kami minta kembali tengah malam supaya tak menambah kemacetan,” ungkapnya.

Mulai tengah malam nanti, semua angkutan barang sudah dibolehkan melintas di jalur mudik. Berakhirnya larangan melintas itu, kata Agus, bakal menambah volume kendaraan di jalur utama mudik mengingat arus balik masih akan terjadi sampai tiga hari ke depan.

“Untuk mencegah kemacetan, saat volume tinggi angkutan barang dan bus kami masukkan By Pass Mojokerto, mobil penumpang kami alihkan ke masuk dalam kota via Jampirogo,” tandasnya. (kus/uyo)

97

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini