Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat, memaparkan pandangannya untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan dan bocornya potensi PAD Rp 50 miliar akibat tambang ilegal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan LSM Mojokerto Bersatu dan Pemkab yang dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh, Kamis (10/11/2022).


IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto mendorong Pemerintah Kabupaten agar meminta kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindak tegas tambang ilegal. Dewan meyakini, dengan wewenang itu Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan lebih bertaring menertibkan aktivitas penambangan liar yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar per tahun.

Dewan menilai, aktivitas tambang ilegal masih sangat marak di wilayah Kabupaten Mojokerto akibat tidak ada penindakan tegas sesuai aturan dari Pemprov Jawa Timur maupun pemerintah pusat selaku dari pihak berwenang. Sementara di sisi lain, pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum di Mojokerto yang melihat langsung kondisi di lapangan tidak bisa berbuat banyak karena tak memiliki kewenangan.

“Kita di daerah yang paling dekat dan melihat langsung dampak kerusakan lingkungan akibat tambang-tambang liar ini, tapi tidak bisa melakukan tindakan tegas. Makanya nanti kita bersama Satpol PP akan meminta kewenangan dari Pemprov untuk penegakan perda untuk menertibkan tambang ilegal,” kata Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat dalam rapat hearing dengan LSM Mojokerto Bersatu, Kamis (10/11/2022).

Rapat dengar pendapat (RDP) terkait tambang ilegal di Komisi 3 DPRD diikuti sedikitnya 25 elemen yang tergabung dalam LSM Mojokerto Bersatu. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufik, Kepala DLH Zaqqi dan perwakilan Dinas Perijinan serta Dinas PUPR.

Winajat menyatakan, selama ini seluruh kewenangan terkait aktivitas tambang di kota/kabupaten ada di pemprov dan pemerintah pusat, baik  menyangkut perizinan maupun penindakan. Makanya pihaknya akan menyokong Pemkab untuk meminta sedikit wewenang, setidaknya untuk menertibkan dan menindak tegas tambang ilegal.

“Kalau dari pemda mendapat kewenangan itu, kita langsung bisa turun ke lapangan, dan lima bulan (disikat) habis itu tambang-tambang ilegal,” tandasnya.

Sembari menjalankan misi tersebut, pihaknya juga mendorong Satpol PP berkolaborasi dengan kepolisian untuk lebih berani mengambil inisiatif menertibkan tambang liar yang memang terbukti ilegal. Sebab menurut Winajat, pemkab tidak boleh hanya pasif menunggu sampai kerusakan lingkungan menjadi semakin parah.

“Seandainya ada tambang yang sudah berizin, tapi di situ tidak sesuai dengan desain yang ditentukan undang-undang atau peraturan lain, bisa kita ajukan ke pemprov untuk menindak tegas. Tetapi kalau itu murni tidak berizin atau ilegal, kita harus berani tegas,” tukasnya.

Winajat menjelaskan, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD) sedikitnya Rp 50 miliar per tahun. Angka kerugian negara tersebut berpotensi terus membengkak seiring waktu jika sumber penyebabnya tidak segera ditangani.

“Kita kehilangan APBD sebesar itu hanya dari inventarisir beberapa titik tambang saja, tidak main-main. Makanya kehadiran teman-teman  pada momen ini sangat tepat, kita bisa berkolaborasi. Yang paling penting kita prioritaskan adalah menghentikan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” cetusnya.

Politisi Partai Golkar itu, menyebutkan, berdasar hasil sidak dan pendataan DPRD, jumlah tambang liar di Kabupaten Mojokerto sebanyak 74 titik. Dari angka tersebut, hanya 24 yang berizin, tetapi tidak semuanya beroperasi.

“Dari sidak, kita mengetahui banyak oknum berwenang yang terlibat membekingi tambang-tambang ilegal itu. Tapi pada intinya, audiensi dan upaya penindakan tegas tujuannya untuk mencari solusi atas kerusakan-kerusakan akibat penambangan liar di Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Namun data jumlah tambang liar yang dipaparkan Winajat berbeda dengan catatan LSM Mojokerto bersatu yakni sebanyak 132 galian C. Ironisnya, hanya 16 tambang yang legal.

“Kita meminta agar seratusan lebih tambang galian-C ilegal ditutup semua,” tegas perwakilan LSM Mojokerto Bersatu Mahrodji Mahfud dalam rapat dengar pendapat, Kamis (10/11/2022).

Machrodji menandaskan, aktivitas penambangan itu sangat merusak lingkungan hidup. Ironisnya lagi, lanjutnya, lokasi seratus lebih tambang ilegal itu berada di lahan produktif untuk pertanian dan perkebunan.

“Tapi selama ini tidak pernah ada penyelesaian dari pemerintah. Ibarat penyakit sudah menahun, dan tidak ada penyelesaian berarti dari pemerintah,” jelasnya.

Ketua LSM Paguyuban Srikandi Lingkungan Hidup Mojopahit (PSLHM), Suwarti, meminta pemda juga menolak pengusaha tambang yang hendak beroperasi di kawasan tertentu demi keselamatan masyarakat. Salah satu lokasi yang diincar banyak pengusaha tambang, tapi rawan longsor berada di Desa Ngembat dan Jatidukuh, Kecamatan Gondang.

“Di lokasi itu, apabila ada galian C masuk, pasti akan berdampak terjadi longsor. Pemerintah jangan sampai tutup mata, demi PAD,” tandasnya.

Korrdinator LSM Mojokerto Bersatu Kartiwi bersama sejumlah perwakilan LSM menyampaikan pendapat dan sorotannya terhadap maraknya tambang galian C liar dan ilegal di Mojokerto dalam rapat hearing dengan Komisi 3 DPRD.

Sementara Ketua Satpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufik mengaku pemkab tak punya wewenang melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik tambang liar. Pasalnya, kewenangan izin dan penertiban di tangan pemerintah provinsi.

“Kami tidak punya kewajiban untuk menindak serta menutup usahs galian C tersebut. Kami tahu dampak negatif dari galian itu, tapi apa daya kami tidak punya taring. Sedang untuk restribusi pemda wajib membayar retribusi pada daerah,” ungkapnya. (im)

286

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini