IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Mojopahit. Keputusan tersebut ditetapkan setelah tujuh fraksi mencapai kesepakatan.
Persetujuan atas dua raperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/8/2021) malam. Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wabup Muhammad Al Barra beserta jajaran Forkopimda dan kepala OPD dilaksanakan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh juga menandatangani persetujuan bersama Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 dan Perubahan Perda No. 10 Tahun 2019 tentang PDAM Mojopahit untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses pengkajian, kecermatan dan penelaahan saya Sampaikan kepada rapat paripurna untuk di lanjutkan sebagai persetujuan dan penetapan bersama,” demikian pendapat akhir tujuh fraksi yang disampaikan Anggota DPRD Kusairin.
Kusairin mennerangkan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi yang memuat program kepala daerah, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah. Rencana kebijakan tersebut juga disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang di susun DPRD dan kepala daerah dan wakil.
Menurut Kusairin, dengan masa jabatan kepala daerah yang hanya 3 tahun, kepala daerah dan wakil kepala daerah diharapkan mampu bekerja maksimal untuk menjalankan seluruh isi dokumen secara profesional dan rasional. Dewan meminta duet Ikfina-Barra dapat melaksanakan misi visi serta arah kebijakan yang telah ditetapkan untuk seluruh OPD segera menyusun rencana strategis yang berpedoman pada dokumen peraturan daerah RPJMD kabupaten Mojokerto.
“Pendapat akhir fraksi sepakat mengikuti seluruh rangkaian proses menyetujui RPJMD tahun 2021-2026 untuk menjadi peraturan daerah kabupaten Mojokerto,” pungkas legislator Fraksi PPP itu.
Ketua DPRD Ayni Zuroh menyampaikan kesimpulan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui atas reperda tentang RPJMD kabupaten Mojokerto tahun 2021 -2026. Ia mengatakan, semua saran, catatan dan harapan fraksi akan menjadi lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.
“Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten Mojokerto,” tandas Ayni.
Sementara Bupati Mojokerto diwakili Wabup Muhammad Al Barra menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan atas persetujuannya pada Raperda tentang RPJMD tahun anggaran 2021-2026 dan Raperda Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2019 tentang PDAM Mojopahit.
“Ini sebagai wujud sinergitas eksekutif dan legislatif,” tutur Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra.
Wabup menambahkan, persetujuan dewan akan digunakan sebagai dasar permohonan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang penetapan RPJMD kepada gubernur. Barra menegaskan, Pemkab Mojokerto akan berupaya agar kedua raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yakni pada 25 Agustus 2021.
“Kami sampaikan pada saat ini juga telah dilakukan penandatanganan berita acara tingkat satu oleh panitia khusus DPRD dengan perangkat daerah terkait terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda No 10 Tahun 2019. Berita acara tersebut akan kami sertakan sebagai persyaratan untuk permohonan fasilitasi di Provinsi Jawa timur,” tegasnya. (im)