Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan paksa aktivitas pengurukan lahan perumahan dan memasang pagar besi di pintu masuk proyek di RT 38 RW 09, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (7/10/2021).

IM.com – Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan paksa aktivitas pengurukan lahan ilegal di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (7/10/2021). Petugas juga memasang pagar besi di akses masuk lokasi proyek.

Pengurukan lahan dikerjakan pengembang yang akan mendirikan perumahan di lokasi tersebut. Petugas Satpol PP menghentikan paksa aktivitas proyek perusahaan belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto. Antara lain izin pengeringan lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, aktivitas ini belum memiliki izin. Memang sudah mengajukan izin pengeringan, tapi masih proses, izinnya belum keluar. Sehingga aktivitas ini sementara kami hentikan dulu,” kata Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Nurman Sihombing.

Aktivitas pengurukan lahan tersebut sudah berjalan 4 hari dan dalam tahap pengurukan dan pemadatan lahan seluas 100×60 meter persegi. Pihak pengembang asal Surabaya dikabarkan berencana membangun 34 perumahan elit tipe 63 di atas lahan 6.000 meter persegi di RT 38 RW 09, Kelurahan Surodinawan.

Dalam penindakan itu, petugas Satpol PP mengeluarkan alat berat dari lokasi proyek dan memasang  pagar besi di lokasi proyek. Nurman menjelaskan, untuk melanjutkan pekerjaan proyek, pihak pengembang wajib mengantongi izin pengeringan tanah atau izin perubahan penggunaan tanah (IPPT).

Izin pengeringan lahan diperlukan karena lokasi tersebut berstatus ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, pengembang juga wajib mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Mojokerto.

“Pihak developer (pengembang) harus mengajukan izin pengeringan dulu, baru setelah itu izin bangunan gedung,” tegas Nurman.

Dalam praktiknya, pengembang nekat memulai pembangunan perumahan elit tanpa mengantongi izin apapun. Selain itu, aktivitas kendaraan dan alat berat juga mengakibatkan jalan paving di lingkungan sekitar lokasi proyek rusak.

“Untuk sanksinya kami persuasif. Jadi, setelah nanti semua perizinan sudah diurus, sudah dapat menunjukkan izin, kami akan membuka barikade, pengembang dapat melanjutkan aktivitas lagi,” tandas Nurman.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menyatakan, pihak pengembang belum pernah mengajukan izin apapun yang diwajibkan untuk membangun perumahan sesuai aturan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibkum dan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Kabarnya, developer baru menyiapkan berkas untuk proses perizinan.

“Berdasar kedua Perda, semua bangunan wajib memiliki izin. Jadi sebelum IMB keluar belum boleh memulai pembangunan, termasuk pengurukan. Nah, kemarin sempat kami pantau, pihak pengembang hanya menunjukkan formulir perizinan dari DPMPTSP, tapi belum pernah diajukan,” tegasnya.

Dodik menyebut, dalam formulir itu tertera pemohon merupakan individu, bukan atas nama badan hukum atau perusahaan. Dia berasal dari luar Mojokerto.

“Pemohonnya perseorangan dari daerah di Jawa Timur, bukan Surabaya. Tapi pengurusan dokumen izin perumahan beda sama membangun rumah pribadi,” jelas Kepala Satpol PP Kota Mojokerto ini.

Sementara pelaksana proyek, Ruli, hanya bisa pasrah saat tim dari Satpol PP menghentikan paksa pekerjaannya. Ia berdalih tidak tahu menahu ihwal perizinan proyek perumahan tersebut.

“Saya hanya pelaksana pengurukan saja,” ungkap Ruli. (im)

338

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini