IM.com – Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto mengikuti Rakor Evaluasi PPKM Jawa – Bali bersama Menko Marves Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan secara Vicon bertempat Ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ, Jalan Veteran nomor 3 Kota Mojokerto.
Minggu, (24/10/2021)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali diperpanjang mulai 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid -19 di wilayah Jawa – Bali.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sembilan daerah di Jawa – Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan ke depan yakni Untuk Jawa Barat Kab. Pangandaran dan Kota Banjar. Jawa Tengah Kota Tegal dan Kota Semarang. Jawa Timur Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Indikator tersebut dilihat dari angka kasus Konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu. Kemudian jumlah pasien rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Menko Marves juga menyampaikan, pemerintah juga mengubah syarat cakupan Vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu indikator untuk menurunkan Level PPKM.
“Pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan Level Kabupaten/ Kota selama 1 bulan terakhir, sedangkan untuk penurunan Level untuk Wilayah Aglomerasi tertahan karena belum mampu mencapai target Vaksinasi,”jelas Menko
“Tambah Luhut, berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan Presiden syarat Vaksinasi Kabupaten/Kota di Aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian Kabupaten/Kota itu sendiri,”tambahnya
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 Yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktifitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, berikut aturan yang melonggarkan aktifitas masyarakat pada periode PPKM hingga 1 November:
1. Tempat permainan anak di Mal/Pusat Perbelanjaan boleh dibuka untuk Kabupaten/Kota di Level 2.
2. Kapasitas Bioskop untuk kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 %
3. Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
4. Anak-anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan pendapingan orang tua.
5. Ujicoba tempat wisata di Kabupaten/Kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf, sedangkan wisata air dapat dibuka pada Kabupaten/Kota yang sudah Level 2 dan 1,” jelas Luhut
Pada kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto yg didampingi para Kasi Korem 082/CPYJ mengatakan, pelaksanaan PPKM untuk Wilayah Kerja Korem 082/CPYJ tetap diterapkan walaupun tidak seketat bulan Juli sampai Agustus.
“Kami tetap melaksanaan kegiatan PPKM diwilayah kerja Korem 082/CPYJ, sedangkan untuk pelaksanaan Vaksinasi sampai saat ini tetap digencarkan sampai dengan target tercapai yaitu 70 %, sedangkan untuk tempat-tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan pengawasan akan lebih ditingkatkan lagi saat libur Natal dan Tahun Baru, “jelas Danrem
(Penrem CPYJ)
👍👍👍